Dendam Nanang Terpendam Sejak Sandy Tebang Pohon Buat Nikah 2019

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut Nanang Irawan atau yang dipanggil Nanang Gimbal alias Limbad sudah menyimpan dendam terhadap aktor Sandy Pernama sejak 2019.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Nanang dan Sandy sudah menjadi tetangga di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi sejak 2017.

Dua tahun berselang, atau pada 2019, Sandy berniat mengadakan pesta acara pernikahannya dengan mendirikan tenda yang memasuki pekarangan rumah Nanang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy kemudian menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa minta izin. Saat itu Nanang tak berani menegurnya karena tahu Sandy sangat pemarah.

"Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban," kata Wira kepada wartawan, Kamis (16/1).

Sejak saat itu, hubungan antara Sandy dan Nanang sebagai tetangga tak lagi harmonis. Bahkan, keduanya disebut tak lagi saling bertegur sapa.

Lalu, pada 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan untuk menjual rumah yang sebelumnya mereka tempati. Nanang kemudian pindah mengontrak rumah ke blok lain namun masih dalam lingkup perumahan tersebut.

Kemudian, sekitar Oktober 2024, lingkungan RT setempat menggelar rapat untuk menurunkan Ketua RT yang saat itu menjabat.

Dalam rapat itu, Sandy sempat beradu mulut dengan istri Ketua RT. Saat itu, Nanang langsung menegur Sandy.

"Namun korban melototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat 'lo bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan'. Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri," tutur Wira.

"Namun dalam hati tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," imbuhnya.

Keesokan harinya usai rapat tersebut, Sandy ternyata mengirim pesan ke istri Nanang. Pesan itu berisi tuduhan bahwa Nanang telah menyerang Sandy saat rapat.

Pesan itu tak digubris oleh Nanang. Namun, hal itu semakin menambah rasa benci Nanang terhadap Sandy.

Singkat cerita tibalah di hari kejadian pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Nanang sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah.

Kemudian, Nanang melihat Sandy mengendarai sepeda motor dari arah depan. Posisi Nanang duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter dan tiba-tiba Sandy meludah dengan tatapan sinis terhadap Nanang.

Atas tindakan Sandy itu, Nanang langsung tersulut emosi dan mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah.

Setelahnya, Nanang berlari mengejar Sandy dengan maksud untuk melukainya serta meluapkan kekesalan yang selama ini ia pendam.

Tanpa pikir panjang, Nanang langsung menusuk perut kiri Sandy sebanyak dua kali saat ia masih berada di atas motor.

Setelah ditusuk, Sandy lantas menghentikan sepeda motornya dan berusaha melawan Nanang dengan cara menangkisnya.

"Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali," tutur Wira.

"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali sehingga membuat motornya terjatuh. Lalu korban lari menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan," lanjutnya.

Selanjutnya, Nanang meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk. Usai tiga hari melakukan pelarian, Nanang pun berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).

Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) pagi.

Setelah ditemukan, Sandy sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kini, Nanang telah menyandang status tersangka dan ditahan. Ia dijerat dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi