Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok DPR RI)
FAJAR.COID, JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, di tengah polemik penonaktifan jutaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama tiga bulan ke depan, negara memastikan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran peserta PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat digelar menyusul meningkatnya keresahan publik akibat penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN, yang dinilai berpotensi mengganggu hak dasar warga atas layanan kesehatan.
“Dalam tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Menurut Dasco, kesepakatan ini menjadi langkah sementara yang bersifat darurat sekaligus korektif. DPR dan pemerintah sepakat bahwa penataan data bantuan sosial memang diperlukan demi ketepatan sasaran, namun proses tersebut tidak boleh mengorbankan akses layanan kesehatan bagi kelompok paling rentan. Negara, kata dia, harus memastikan tidak ada warga miskin yang terputus dari layanan medis hanya karena persoalan administratif.
Lebih jauh, DPR dan pemerintah juga menyepakati agenda pembenahan struktural selama periode tiga bulan tersebut. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pengecekan ulang serta pemutakhiran data kategori desil masyarakat dengan menggunakan data pembanding terbaru. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan basis data penerima bantuan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Langkah tersebut, menurut Dasco, penting agar anggaran negara yang dialokasikan untuk program JKN benar-benar tepat sasaran. “DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara tepat sasaran dan berbasis data yang akurat,” ujarnya.
Selain aspek data, DPR juga menyoroti lemahnya komunikasi publik terkait penonaktifan kepesertaan JKN. Dalam kesepakatan rapat, DPR meminta BPJS Kesehatan untuk lebih proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak hanya melalui sosialisasi umum, tetapi juga dengan memberikan notifikasi langsung apabila terjadi perubahan status kepesertaan, baik untuk segmen PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Rapat lintas sektor tersebut menghadirkan sejumlah pejabat kunci, antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dalam forum itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan kebijakan reaktivasi otomatis sementara kepesertaan JKN selama tiga bulan. Usulan tersebut dimaksudkan sebagai jaring pengaman sosial sambil pemerintah melakukan validasi ulang data penerima bantuan, menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:




































