Dinsos: 38.760 Peserta PBI JK BPJS Kesehatan di Makassar Dinonaktifkan

8 hours ago 1
Peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi)

FAJARCO.ID,MAKASSAR — Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan menjadi fenomena nasional. Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2026 ini ada 38.760 jiwa yang terdampak.

Itu dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufry. Dia mengatakan kebijakan itu bukan keinginan pihaknya, tapi kebijakan pemerintah pusat.

“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pembaruan data nasional. Pemerintah daerah hanya menjalankan dan memfasilitasi proses penyesuaian di lapangan,” kata Andi Bukti.

Jumlah penonaktifan itu, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026. Berdampak pada penerima PBI JK BPJS di berbagai daerah di Indonesia.

Ada sejumlah alasan penonaktifan. Mulai dari meninggal dunia, perubahan segmen, hingga kenaikan status kesejahteraan, sehingga tak lagi memenuhi kriteria.

Meski begitu, Bukti mengatakan peserta yang nonaktif, bisa kembali melakukan aktivasi. Jika memang memenuhi kriteria.

“Jika setelah diverifikasi warga tersebut masih layak menerima bantuan, maka akan diusulkan kembali untuk diaktifkan,” terang Andi Bukti.

RS Tak Boleh Tolak Pasien

BPJS Kesehatan menyebut RS tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Termasuk peserta BPJS PBI yang sedang tidak aktif.

"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada jurnalis di Jakarta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi