Disdik Sumedang Jelaskan Guru PPPK Paruh Waktu Digaji Rp50 Ribu, Ini Status dan Kategorinya

7 hours ago 2
Ilustrasi guru mengajar

FAJAR.CO.ID, SUMEDANG — Polemik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang guru perempuan mengajar di kelas, disertai narasi soal gaji Rp50 ribu yang bahkan tersisa Rp15 ribu setelah dipotong BPJS Kesehatan.

Penjelasan Resmi Disdik Sumedang

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, membenarkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif dengan nominal sangat kecil.

Menurut Roni, guru bernama Fildzah Nur Amalina masuk dalam kategori R3, yakni PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk yang bersangkutan masuk kategori R3, insentifnya Rp250 ribu per bulan,” kata Roni, dikutip Selasa (10/2/2026).

Namun, Roni juga mengakui bahwa insentif Rp50 ribu memang ada, dan itu diberikan kepada guru PPPK paruh waktu kategori R4.

Apa Itu Kategori R4?

Roni menjelaskan, kategori R4 merujuk pada guru honorer yang belum masuk database BKN, karena masa pengabdian mereka belum memenuhi syarat minimal dua tahun saat pendataan awal dilakukan.

“Yang mendapatkan Rp50 ribu itu R4. Mereka awalnya tidak masuk database BKN. Saat itu ada kebijakan daerah untuk mengakomodir, tapi dengan syarat masa kerja minimal dua tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahap seleksi berikutnya, hanya guru yang sudah terdaftar di database BKN yang bisa mengikuti proses lanjutan hingga dinyatakan lulus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi