Fakta-fakta Kasus Hasto Kristiyanto yang Kini Ditahan KPK

17 hours ago 4

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan hingga sore hari pada Kamis (20/1).

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum poin-poin penting terkait proses hukum terhadap Hasto tersebut.

Sprindik OJ

Penahanan terhadap Hasto menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Hasto

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut, Harun tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

Sementara pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia disebut memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun yang perkaranya juga sedang ditangani.

Selain itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.

Periksa 53 saksi

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto.

"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ungkap Setyo.

Dalami suap

Dalam konferensi pers kemarin malam, Setyo menyampaikan penyidik akan mendalami lebih jauh mengenai dugaan suap yang dilakukan Hasto untuk memuluskan Harun ke Senayan.

"Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan," tutur Setyo.

Dalam proses Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK sempat mengungkap Hasto menyiapkan sebagian uang sejumlah Rp400 juta untuk menyuap Wahyu.

Panggil Djan Faridz

KPK memastikan bakal memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz di kasus Hasto dan Harun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ini ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2) malam.

"Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut," imbuhnya.

Kepastian memanggil Djan Faridz juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menuturkan para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.

"Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut," ungkap Setyo.

Tepis politisasi

KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," kata Setyo.

Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.

"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ucap Setyo.

Suara Hasto

Hasto yang merupakan kader senior PDIP ini berharap penahanan dirinya menjadi momentum buat KPK memeriksa keluarga Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hasto menegaskan menerima dengan kepala tegak diproses hukum oleh KPK atas sangkaan memberi suap dan merintangi penyidikan.

"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," ujar Hasto saat digelandang ke mobil tahanan KPK.

"Sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga pak Jokowi," sambung Hasto.

Penangguhan penahanan

Tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan penahanan kliennya. Belum ada jawaban dari KPK mengenai surat tersebut.

"Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali," kata Maqdir, Kamis malam.

(tsa/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi