MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari ini, Rabu (14/5).

"Mengadili: dalam pokok permohonan: (4). Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam putusan poin ketiga, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 24 Maret 2025.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.

MK memerintahkan pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Kemudian MK memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya," ucap hakim MK.

Politik uang

Pemohon yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 mendalilkan lawannya melakukan praktik politik uang dalam PSU pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Politik uang tersebut dilakukan oleh beberapa koordinator lapangan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam tiga tahap.

Tahap pertama pembagian uang sebesar Rp1.000.000 per orang sebagai uang muka awal yang diberikan pada tanggal 26 Desember 2024 bertempat di rumah saudari Hj. Mery Rukaini Ketua DPRD Barito Utara Periode 2019-2024 dan Periode 2024-2029).

Tahap kedua pembagian uang sebesar Rp5.000.000 per orang sebagai uang muka kedua yang diberikan pada tanggal 28 Februari 2025 bertempat di rumah saudara Nadalsyah alias Koyem, rumah saudari Hj. Mery Rukaini, dan rumah saudara H. Jimmy Carter.

Tahap ketiga pembagian uang sebesar Rp10.000.000 per orang mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan sebelum pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 bertempat di rumah jalan Simpang Pramuka II dan rumah di jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, rumah saudara Lolok, dan ruko di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Teweh Tengah.

Termohon yakni KPU Kabupaten Barito Utara dan pihak terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menolak dalil tersebut.

Sementara itu, menurut MK, memang benar telah terjadi peristiwa penggerebekan praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara (vote buying) di rumah yang beralamat di jalan Simpang Pramuka II pada tanggal 14 Maret 2025. Hal ini sebagaimana tergambar dengan jelas dalam bukti rekaman video [vide Bukti P-17c] yang disampaikan oleh pemohon.

Peristiwa tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Lala Mariska sebagai salah seorang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dan bertugas untuk memeriksa barang bawaan calon pemilih yang akan menerima uang guna mengamankan handphone dan alat perekam.

Dalam keterangannya, saksi Lala Mariska menerangkan melihat langsung orang yang keluar dengan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan berlabel Rp10.000.000 [vide risalah sidang tanggal 8 Mei 2025, hlm. 69 dan 74].

Terhadap rangkaian bukti dan fakta terkait peristiwa penggerebekan tersebut, MK tidak menemukan ada bukti atau fakta lain yang membuktikan sebaliknya akan kebenaran peristiwa pembelian suara yang terjadi.

Terlebih, terhadap peristiwa tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw, tertanggal 21 April 2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menerima pemberian uang untuk memilih calon tertentu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan [vide Bukti P-43 = Bukti PK.24.3-20];

Serta Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw, bertanggal 21 April 2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memberikan uang sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu [vide Bukti P-21 = Bukti PT-80 = Bukti PK.24.3-19].

Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 131/PID.SUS/2025/PT PLK, bertanggal 5 Mei 2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw [vide Bukti P-44 = Bukti PT-81].

Berdasarkan putusan a quo, terungkap fakta salah satu terpidana selaku pihak pemberi uang, yaitu Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 021/TP-AGISAJA/IX/2024 tentang Pembentukan Tim Pemenangan Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (AGI SAJA) Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2024 - 2029, tertanggal 11 September 2024 [vide Bukti P-12].

Fakta hukum tersebut, menurut MK, membuktikan ada hubungan struktural antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.

Baca halaman selanjutnya...


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi