Fakta-fakta Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi

2 days ago 4

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap perempuan berinisial UK (29). Kasus berawal dari temuan mayat tanpa kepala dalam koper pada Kamis (23/1) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Jasad perempuan tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.

Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:

Pelaku kekasih korban

Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, Antok adalah teman dekat atau kekasih korban. Ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal UK.

Antok merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim.

"Untuk mengelabui yang bersangkutan ini supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan itu mengaku sebagai suami sirinya. Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).

Farman mengatakan Antok adalah tokoh salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung. Tak hanya itu, Antok juga aktif sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bahkan sering berhubungan dengan kepolisian.

"Profesi pelaku sementara dari KTP, pelajar. Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung. Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota polres Tulungagung, Trenggalek sekitar," katanya.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Motif cemburu

Farman menjelaskan setidaknya ada tiga motif yang membuat pelaku membunuh korban. Motif pertama pelaku cemburu karena ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban.

"Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban," kata Farman.

Motif kedua, pelaku sakit hati karena korban kerap meminta uang kepada tersangka. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang untuk korban.

"Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp," katanya.

Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban menghina anak pelaku. Farman menyebut, korban pernah mendoakan anak pertama pelaku jika besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya," ujar dia.

Cekik korban di hotel

Farman menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam.

Di dalam kamar hotel itu, tersangka pun mengobrol dengan korban. Namun tiba-tiba terjadi pertengkaran di antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB.

Farhan menyebut tersangka kemudian mencekik korban. Saat itu korban memberontak sehingga terjatuh. Kepala korban membentur lantai, lalu hidungnya mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri. Korban disebut telah meninggal dunia saat itu.

Usai melihat korban tak bernyawa, kata Farhan, Antok pun kebingungan. Ia kemudian menghubungi saudaranya berinisial MAM sekitar pukul 23.30 WIB.

Antok meminta dijemput dan diantar ke rumahnya untuk mengambil koper merah di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

"Pelaku mulai berpikir untuk membuang dari mayat yang sudah dibunuh," ujar Farman.

Farhan menyebut pelaku tiba di rumahnya di wilayah Tulungagung pada Senin (20/1) pukul 00.30 WIB. Tersangka kemudian mengambil koper merah, tali pramuka, kantong kresek hitam dan putih 10 buah. Barang-barang itu kemudian dibawa kembali ke hotel.

"Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka singgah di minimarket di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban," katanya.

Menurut Farhan, tersangka kembali tiba di hotel sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka kemudian meminta MAM menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Di dalam kamar hotel, selanjutnya tersangka mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun tidak muat. Oleh karena itu tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"Setelah itu yang bersangkutan merencanakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki," ujarnya.

(yoa/agt)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi