Harvey Moeis dkk Bakal Ajukan Kasasi di Kasus Timah

4 days ago 11

CNN Indonesia

Senin, 17 Feb 2025 16:42 WIB

Harvey Moeis dan empat terdakwa lain kasus korupsi tata niaga timah bakal mengajukan kasasi atas vonis banding PT Jakarta yang memperberat hukuman mereka. Terdakwa kasus korupsi dan TPPU Harvey Moeis akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI Jakarta yang menghukumnya 20 tahun penjara bui. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dan empat terdakwa lain di kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Mereka tidak terima dihukum lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Upaya hukum kasasi pasti kami akan ajukan," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi juga menjadi kuasa hukum untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT RBT sejak 2018 Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Andi mengaku belum menerima salinan lengkap putusan pengadilan tingkat banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari lalu.

"Kami kan sampai sekarang masih mengkaji karena kami belum mendapatkan salinan resmi dari putusan, dan setelah nanti diperoleh yang pasti adalah karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum, maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum," kata Andi.

Di pengadilan tingkat banding, hukuman Harvey dkk diperberat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan di pengadilan tingkat pertama.

Harvey dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Sementara Helena Lim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp493 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Suparta divonis dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

Serta Reza Andriansyah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Infografis - Aliran Dana Harvey MoeisInfografis - Aliran Dana Harvey Moeis. Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi