Jakarta, CNN Indonesia --
Ibu dan pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), yakni Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
"Terdakwa Meirizka Widjaja telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura," ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, uang tunai Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura (SGD) diberikan Meirizka melalui Lisa kepada Heru. Kemudian, uang tunai 140.000 dolar Singapura dari Meirizka melalui Lisa diberikan dengan pembagian masing-masing kepada Erintuah Damanik sebesar 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru 36.000 dolar Singapura, sisa 30.000 dolar Singapura disimpan Erintuah.
Selanjutnya uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka melalui Lisa diberikan kepada Erintuah.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata jaksa.
Berikut uraian singkat tindak pidana yang didakwakan terhadap Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat:
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia serta atas perkara tersebut Gregorius Ronald Tannur menunjuk Lisa Rachmat untuk menjadi penasihat hukumnya.
Sejak tahun 2006, Lisa Rachmat sudah mengenal Zarof Ricar, serta mengetahui jika yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sehingga memiliki akses untuk bertemu dan melakukan pengurusan perkara dengan para hakim maupun panitera baik pada MA maupun pengadilan-pengadilan di daerah-daerah.
Pada Kamis, 25 Januari 2024, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar agar dapat difasilitasi untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Surabaya atas nama Rudi Suparmono.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono serta menyampaikan bahwa Lisa Rachmat ingin menemuinya untuk berbicara perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Lisa Rachmat akhirnya bisa bertemu dengan Rudi Suparmono atas bantuan Zarof Ricar. Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menanyakan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara Ronald Tannur.
Selanjutnya, diterbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY tanggal 5 Maret 2024. Majelis hakim itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sekitar Juni 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani Semarang, lalu Lisa Rachmat memberikan amplop yang berisi uang Sin$140.000. Setelah penerimaan uang tersebut, lalu majelis hakim bermusyawarah untuk memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Selanjutnya, Erintuah Damanik membagi uang Sin$140.000 yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut, masing-masing untuk dirinya sebanyak Sin$38.000 selaku ketua majelis, serta Heru Hanindyo Mangapul masing-masing sebesar Sin36.000.
Setelah ada persamaan kehendak atau kesepakatan bersama antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar untuk membantu mengurus perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur, Zarof Ricar memulai upaya-upaya melakukan pendekatan kepada majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur, dengan cara menemui ketua majelis perkara Ronald Tannur di tahap kasasi yaitu Soesilo.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, dalam bulan Oktober 2024, Lisa Rachmat mengantarkan atau menyerahkan uang kepada Zarof Ricar di rumahnya yang beralamat di Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebanyak dua tahap dengan jumlah masing-masing sekitar Rp2,5 miliar sehingga total Rp5 miliar. Uang tersebut dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD).
Atas perbuatannya, Meirizka dan Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemufakatan jahat
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan Zarof Ricar juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu berupa uang tunai sebesar Rp5 miliar melalui Zarof Ricar kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Register: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," ucap jaksa.
Untuk hal ini, ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/tsa)