Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa ada uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini untuk Siswanto selaku panitera kasus itu di PN Surabaya.
Akan tetapi, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ucap Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat menemui mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Kemudian pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo.
Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.
Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1) karena diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Selain 20.000 dolar Singapura, Rudi juga menerima uang senilai 43.000 dolar Singapura dari Lisa.
"Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: 'Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim'," kata Abdul Qohar.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.
"Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," ujar Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/1).
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pimpinan MA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung. MA, kata dia, juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, fair dan akuntabel.
"Pimpinan MA menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran," katanya.
Sementara itu, anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menduga Rudi terlibat dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur. Pada awalnya, kata dia, KY bermaksud menangani dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Rudi, tetapi MA telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi non-palu selama dua tahun kepada yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas," kata Mukti dalam keterangannya, Rabu.
Di samping itu, KY mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Rudi sebagai tersangka.
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," ucap dia.
Selain itu, Mukti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam berbenah demi mewujudkan peradilan bersih.
"Kejadian [kasus suap Ronald Tannur] ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," ujar Mukti.
(Antara/kid)