Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kasus korupsi ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan Asuransi Jiwasraya berada pada kondisi insolvensi.
Penyebabnya, Qohar mengatakan, pada akhir Desember 2008 PT Asuransi Jiwasraya tercatat memiliki kekurangan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Untuk menutupi kerugian tersebut ketiga Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menjadi terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan memutuskan untuk mengeluarkan produk JS Saving Plan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi sebesar 9 sampai 13 persen atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang saat itu sebesar 7,50 sampai 8,75 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/2) malam.
Qohar mengatakan pemberian bunga yang tinggi tersebut kemudian diketahui dan disetujui Isa Rachmatarwata selaku Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) saat itu.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003, perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk apabila sedang berada dalam kondisi insolvensi yakni ketika tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangan secara tepat waktu.
Kendati demikian, kata Qohar, tersangka Isa diduga tetap mengeluarkan surat persetujuan yang berisikan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dapat memasarkan produk JS Saving Plan.
Ia menyebut penerbitan surat tersebut dilakukan setelah tersangka Isa melakukan beberapa pertemuan dengan para Direksi PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Bapepam-LK.
"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," tuturnya.
Lebih lanjut, Qohar menyebut pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis itu justru sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Sementara itu total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh Asuransi Jiwasraya selama periode pemasaran 2014 sampai 2017 mencapai Rp47,8 triliun.
"Selanjutnya dana yang diperoleh melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan penempatan dana itu dilakukan para terpidana tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
Di sisi lain, Qohar menjelaskan dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar kepada beberapa saham baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana.
"Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar.
Sementara itu, Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakoni Kejagung terhadap anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Jumat.
(tfq/kid)