Kejaksaan Bidik Regulatory Capture di Kasus Chromebook, Pakar Sebut Dalih Niat Baik Tak Berlaku Jika Ada Konflik Kepentingan

3 hours ago 2
Nadiem Anwar Makarim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim dinilai sebagai upaya progresif dalam mengungkap praktik korupsi kebijakan yang bersifat sistematis.

Penanganan perkara ini tidak lagi semata menyoal diskresi menteri, melainkan diarahkan pada pembuktian bahwa kebijakan tersebut sejak awal dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Fokus Kejaksaan dalam perkara ini tertuju pada pembongkaran dugaan regulatory capture, yakni kondisi ketika kebijakan publik disandera oleh kepentingan korporasi atau vendor tertentu.

Pola tersebut dinilai berpotensi menggugurkan dalih “niat baik” yang selama ini kerap digunakan sebagai pembelaan dalam kebijakan percepatan digitalisasi pendidikan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai pendekatan Kejaksaan dalam mengurai anatomi white-collar crime pada kasus Chromebook menjadi kunci pembuktian.

Menurut dia, upaya jaksa menelusuri relasi antara regulator dan vendor sebelum kebijakan pengadaan diterbitkan merupakan langkah strategis untuk menembus lapisan formal diskresi kebijakan.

“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar.

Ia menegaskan bahwa komunikasi intens antara pembuat kebijakan dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diumumkan dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk membuktikan adanya niat jahat yang mendahului lahirnya regulasi.

“Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” ujarnya.

Akbar juga menilai penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, dalam kasus korupsi kebijakan, pembuktian tidak selalu bergantung pada aliran dana langsung atau kickback kepada pengambil keputusan tertinggi. Jaksa cukup menunjukkan adanya unsur “menguntungkan orang lain atau korporasi” melalui kebijakan yang dirancang secara diskriminatif.

Ia mengakui bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pemilihan satu produk tertentu tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, analisis terhadap proses tersebut menjadi krusial untuk menilai apakah kebijakan itu dibuat secara objektif atau justru diarahkan sejak awal.

“Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana,” kata Akbar.

Dalam konteks ini, Kejaksaan didorong untuk membuktikan adanya tailor-made specification, yakni spesifikasi teknis yang dirancang sedemikian rupa sehingga hanya dapat dipenuhi oleh satu vendor tertentu.

“Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif untuk mengeliminasi kompetitor,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi