Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat yang isinya menjelaskan polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.
Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025.
Surat tersebut menyatakan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 tak dapat dibayarkan. Sebab, tak ada pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," bunyi salah satu poin di surat tersebut.
Surat tersebut pun menjelaskan bahwa tukin dosen ASN tahun 2020-2024 tak dapat dibayarkan sebelum pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi saat itu tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN. Hal ini karena tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta menempuh proses birokrasi yang seharusnya.
Kedua, pada 11 Oktober 2024, atau sembilan hari sebelum masa jabatan berakhir, Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berdasarkan persetujuan Menpan RB tahun 2022. Penerbitan tersebut tanpa disetujui dulu terkait anggaran dengan Kemenkeu.
Berikutnya, surat menjabarkan kondisi setelah UU ASN 20/2023 berlaku. UU ASN ini mengatur pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang bekerja di instansi pusat bersumber dari APBN.
Kemudian adanya perubahan nomenklatur kementerian yang semula bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran tukin dosen ASN.
Imbas keterlambatan pengajuan tersebut, Kemdiktisaintek kini telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemdiktisaintek tanggal 23 Januari 2025, Banggar DPR mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp2,5 triliun untuk pemberian Tukin pegawai ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
Kemudian rancangan Perpres terkait tukin ASN telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB ke presiden untuk ditandatangani. Di saat yang sama, Kemdiktisaintek menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
"Tukin dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah telah lewat," bunyi poin C surat tersebut.
Ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Togar membenarkan isi surat tersebut. Dia pun menjelaskan surat tersebut dibuat sesuai penjelasan dari kementerian nomenklatur yang lama.
"Kalau [kementerian] yang baru bertanggung jawab sejak Oktober 2024. Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap ketidaksempatan kementerian lalu dan anggaran yang sudah tutup buku. Ini kenyataan yang kita terima bersama," kata Togar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).
Togar berharap surat itu bisa menjelaskan duduk perkara tukin dosen ASN dalam perspektif historis dan kepatuhan. "Supaya jangan simpang siur dan pelayanan publik tetap jalan," kata dia.
Sebelumnya, dosen ASN Kemendiktisaintek protes lantaran tak pernah mendapatkan tukin sejak 2020. Protes ini diinisiasi Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI).
Mereka telah menggelar aksi dengan mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta pada Senin (6/1).
(rzr/tsa)