Kemenkes: Cek Kesehatan Gratis Bisa Dilakukan Hingga H+30 Ulang Tahun

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut medical check up atau pemeriksaan kesehatan gratis (PKG), yang diberikan pemerintah bisa dilakukan hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun, sehingga masyarakat bisa mencari jadwal yang cocok selama periode tersebut.

"Jadi H-30 kita akan reminder, notif, nanti 30 hari lagi Anda akan ulang tahun, kemudian tolong siap-siap untuk dilakukan screening. Kemudian H-7 kita akan infokan pemeriksaannya seperti apa saja, nanti ada tiketnya, langsung daftar di Faskes Pratama," ujar Chief of Technology Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam acara GDP Venture Powerlunch di Jakarta, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faskesnya apa saja, ada Puskesmas, ada klinik yang terdaftar dengan BPJS. Kemudian nanti kita terus mengingatkan H-4, H-1 sampai hari H-nya. Kemudian kadaluarsanya kapan? H+30, jadi selama sebulan itu teman-teman bisa pilih kapan dilakukan pemeriksaannya," tambah dia.

Usai melakukan pemeriksaan, Setiaji mengatakan masyarakat akan mendapat rapot kesehatan yang di dalamnya akan memuat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

Jika membutuhkan tindakan lebih lanjut, seperti obat atau pemeriksaan, nantinya dokter juga akan memberikan rujukan.

"Jadi kita sudah bekerjasama kurang lebih dengan beberapa startup untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, mulai dari follow-up dan sebagainya," tutur Setiaji.

Menurut Setiaji, salah satu manfaat dari program ini adalah menghadirkan potret kesehatan masyarakat Indonesia.

Kemenkes sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan PKG lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

PKG sendiri terdiri dari tiga jenis, yakni PKG Hari Ulang Tahun, PKG Sekolah, dan PKG Khusus.

PKG Ulang Tahun diberikan untuk bayi dan anak hingga usia 6 tahun seta masyarakat usia 18 tahun ke atas. PKG Sekolah diberikan untuk anak usia 7-17 tahun yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.

Sementara itu, PKG Khusus diberikan untuk ibu hamil, bayi, dan hingga usia 6 tahun meliputi pemeriksaan kesehatan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Berikut daftar jenis pemeriksaan yang diberikan dalam program Pemeriksaan Kesehatan Gratis:

Bayi baru lahir

a. Kekurangan Hormon Tiroid sejak lahir
b. Kekurangan enzim pelindung sel darah merah (G6PD.
c. Kekurangan hormon adrenal sejak lahir
d. Penyakit jantung bawaan (PJB. kritis
e. Kelainan saluran empedu
f. Pertumbuhan

Balita dan anak prasekolah

a. Pertumbuhan
b. Perkembangan
c. Tuberkulosis
d. Telinga
e. Mata
f. Gigi
g. Talasemia (mulai usia 2 tahun)
h. Gula darah (mulai usia 2 tahun)

Dewasa

a. Kardiovaskular:
1. Merokok
2. Tingkat aktivitas fisik
3. Status gizi
4. Gigi
5. Tekanan darah
6. Gula darah
7. Risiko stroke (mulai usia 40 tahun)
8. Risiko jantung (mulai usia 40 tahun)
9. Fungsi ginjal (mulai usia 40 tahun)

b. Paru:
1. Tuberkulosis
2. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) (mulai usia 40 tahun)

c. Kanker:
1. Kanker payudara (pada perempuan mulai usia 30 tahun)
2. Kanker leher rahim (pada perempuan mulai usia 30 tahun)
3. Kanker paru (pada laki-laki mulai usia 45 tahun)
4. Kanker usus (pada laki-laki mulai usia 45 tahun)

d. Fungsi indera:
1. Mata
2. Telinga

e. Kesehatan jiwa

f. Hati:
1. Hepatitis B
2. Hepatitis C
3. Fibrosis/sirosis hati

g. Calon pengantin:
1. Anemia (hanya pada perempuan)
2. Sifilis
3. HIV

Lanjut usia (lansia)

a. Geriatri
b. Kardiovaskular:
1. Merokok
2. Tingkat aktivitas fisik
3. Status gizi
4. Gigi
5. Tekanan darah
6. Gula darah
7. Risiko stroke (mulai usia 40 tahun)
8. Risiko jantung (mulai usia 40 tahun.
9. Fungsi ginjal (mulai usia 40 tahun.

c. Paru:
1. Tuberkulosis
2. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)

d. Kanker:
1. Kanker payudara (pada perempuan hingga usia 69 tahun.
2. Kanker leher rahim (pada perempuan hingga usia 69 tahun)
3. Kanker paru (pada laki-laki)
4. Kanker usus (pada laki-laki)

e. Fungsi indra:
1. Mata
2. Telinga

f. Kesehatan jiwa

g. Hati:
1. Hepatitis B
2. Hepatitis C
3. Fibrosis/sirosis hati

(lom/dmi)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi