CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 18:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu. Pembangunan tersebut diduga telah melakukan pengerukan pasir ilegal, membabat puluhan ribu pohon mangrove hingga penghancuran terumbu karang.
Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Antara, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengaku akan melakukan pendalaman mengenai aktivitas tersebut setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas pembabatan mangrove dan penghancuran terumbu karang serta padang lamun.
"Itu untuk minimal menghitung tiga jenis kerugian. Yang pertama adalah kerugian ekonomi, yang kedua kerugian sosial dan yang ketiga adalah kerugian lingkungan. Ini tim sudah memanggil ahli," kata Rizal dalam kunjungan ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan belum bisa menetapkan kapan penyidikan dan penghitungan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tersebut akan selesai karena menyesuaikan dengan kerja tim ahli yang dibawa oleh KLH.
Di sisi lain, penyegelan yang dilakukan hari ini untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Termasuk penghentian kegiatan perusakan mangrove dan terumbu karang yang dimulai pada 17 Januari lalu.
"Ini harus berhenti total," katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani, bertemu dengan masyarakat.
Dalam pertemuan itu masyarakat menyampaikan aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan PT CPS yang mengeruk laut dangkal pada 17 Januari lalu. Akibat aktivitas tersebut sebanyak 40 ribu pohon mangrove berusia 3 tahun yang ditanam warga lokal dan pengunjung Pulau Pari rusak.
Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga menghancurkan 62 meter persegi laut dangkal yang merupakan ekosistem terumbu karang dan padang lamun.
(Antara/isn)