Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi IV DPR disebut akan melakukan tinjauan langsung lokasi pagar laut yang membentang berpuluh-puluh kilometer di pesisir utara Tangerang (Banten), Jakarta, hingga Bekasi (Jawa Barat) yang tengah menuai sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv mengatakan pihaknya akan meminta keterangan warga terkait kondisi mereka imbas pemagaran tersebut. Menurut dia, kasus itu ke depan akan menjadi perhatian serius di Komisi IV usai masa reses DPR pekan depan.
"Kami akan segera melakukan Kunspek ke lokasi kejadian untuk melihat lebih dekat dan mendengar pengakuan warga setempat, selanjutnya kita segera melakukan rapat dengan mitra terkait dalam hal ini KKP untuk mengambil langkah yang tepat," kata Rajiv saat dihubungi, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku mendukung langkah KKP menyegel pagar laut tersebut sebagai langkah cepat agar tidak ada lagi aktivitas. Sementara ini, pihaknya meyakini sepenuhnya langkah pemerintah untuk melakukan pembongkaran sesuai mekanisme.
Bukan hanya di Tangerang, Rajiv menyebut kasus pemagaran laut juga menjadi isu serius di Komisi IV dan akan dibahas secara internal.
"Saya apresiasi langkah cepat KKP yang segera melakukan penyegelan sehingga warga setempat tidak semakin dirugikan dengan kegiatan pemagaran ini, sedangkan untuk pembongkaran pagar laut saya yakin KKP memiliki mekanisme sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
"Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut," kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Pagar laut yang serupa--alias misterius--juga ditemukan memanjang di wilayah pesisir utara Jakarta hingga Bekasi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut di Bekasi tersebut tidak berizin.
"KKP belum pernah menerbitkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata dia saat dihubungi media, Selasa (14/1).
Doni menegaskan bahwa penyelidikan terkait pagar tersebut masih berlangsung, meskipun pihaknya telah mengantongi informasi terkait pemilik pagar tersebut.
Ia pun masih enggan membeberkan identitas pemilik pagar laut itu dan bentangan panjangnya. Doni mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sudah terjun melakukan audit investigasi guna memperoleh bukti atau informasi awal (pulbaket) ke lokasi pembangunan pagar laut itu.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemprov Jakarta tengah mencari pemilik pagar laut di Pulau C reklamasi Jakarta.
"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati melalui pesan singkat, Selasa (14/1).
Elly menyampaikan kini Dinas KPKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal itu guna mendalami apakah pagar itu memiliki perizinan yang sah atau tidak.
Ia menjelaskan saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Elly menyebut segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait.
"Laut merupakan common property dan bersifat open access, sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
(thr/kid)