Yogyakarta, CNN Indonesia --
Tutik Wiyanti (48) menyebut mobil yang ditunggangi mendiang Darso (43) dan dua rekannya sengaja menabrak sepeda motor yang dikendarai suaminya, Restu Yosepta Gerymona (Gery) pada insiden kecelakaan lalu lintas di Gondokusuman, Kota Yogyakarta, 12 Juli 2024 silam.
Kecelakaan itu terjadi ketika Gery berupaya mengejar mobil tunggangan Darso beserta dua rekannya. Darso cs disebut kabur dari RS Bethesda Lempuyangwangi dan lepas tanggung jawab usai menabrak Tutik di Danurejan, Kota Yogyakarta.
Dari kesaksian suaminya, Tutik melihat ada unsur kesengajaan pada kejadian tabrak lari itu. Dengan alasan itu pula, ia dan keluarga meminta polisi mengusut tuntas meskipun Darso sudah meninggal pada 29 September 2024 lalu. Pasalnya, di dalam mobil yang menabrak suaminya itu masih ada dua rekan Darso lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tutik sekeluarga meminta agar hukum tetap ditegakkan, khususnya kepada dua rekan mendiang Darso yang masih hidup.
"Yang dua orang (rekan Darso) yang nabrak Pak Gery itu sampai sekarang belum jelas, kan. Biar punya efek jera yang dua ini, kami tidak menginginkan apa-apa, istilahnya ya ditegakkan aja. Karena itu dengan sengaja menabrak dan akibatnya fatal," kata Tutik saat ditemui di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (14/1) petang.
Setelah kejadian itu, mobil Darso cs langsung kabur. Sementara Gery mendapatkan pertolongan sejumlah warga, termasuk mereka yang merekam nomor polisi kendaraan penabrak.
Di satu sisi, Tutik membantah ia dan keluarga mempunyai relasi yang membuatnya bisa mendorong penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan Darso ini.
Tutik secara tegas menepis berbagai narasi yang beredar di media sosial mengenai bekingan maupun dirinya selaku orang penting. Tutik mengaku ia hanya seorang penjual bakso di salah satu pusat perbelanjaan, sedangkan suami bekerja di dealer mobil bekas.
"Jelas bantah, bantah banget karena kami juga selama ini sesuai prosedur polisi. Saya nurut polisi apa-apa dan gimana caranya, saya menyerahkan sepenuhnya ke polisi karena di sini saya korban dan saya juga enggak tahu harus gimana. Kami hanya makanya menyerahkan semua ke polisi. Jadi enggak ada yang namanya bekingan, enggak ada sama sekali," kata Tutik.
Prosedur santunan kecelakaan
Putri Tutik, Zalfa Istafada (21) menambahkan, pihaknya mau tak mau mengurus laporan kepolisian lantaran menjadi salah satu syarat klaim santunan Jasa Raharja mulanya untuk pengobatan sang ibu yang habis ditabrak Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, 12 Juli 2024 pagi.
"Karena memang, memang prosedurnya kan seperti itu. Jadi kami melakukan pelaporan emang karena prosedur yang ada, di luar itu kita nggak ada gimana-gimana," kata Zalfa.
Syarat laporan ke kepolisian itulah yang diduga membuat Darso dkk kabur meninggalkan mereka di RS Bethesda Lempuyangwangi sehingga dikejar suaminya menggunakan sepeda motor.
Saat kabur itu pula, Gery yang berupaya mengejar malah ditabrak oleh mobil tunggangan Darso cs di Jalan Herman Johanes, Terban, Gondokusuman, yakni di utara Galeria Mall.
Zalfa pun akhirnya merasa kian harus mengurus laporan kepolisian demi pengobatan kedua orangtuanya.
Tutik saat itu mengalami pergeseran pada beberapa ruas tulang leher sebelah kanan. Ia juga mengalami kesemutan setengah badan. Sementara suaminya, Gery menderita patah pada tulang selangka kanan, tulang rusuk kanan empat bagian, serta lebam dan luka bakar akibat kena knalpot.
"Waktu posisi itu saya mikir, oke, pelaku ketangkap, tapi yang paling terdekat itu Jasa Raharja cair dulu karena orangtua semua masuk rumah sakit kan," imbuh Zalfa.
Tutik dan keluarga masih harus menguras biaya mandiri untuk melepas-pasang perban dan jasa perawat selama proses pemulihan dia dan suami.
Bahkan, sampai sekarang Tutik masih merasakan sisa-sisa rasa kesemutan. Ia tak bisa lama-lama menoleh ke kiri. Dia pun mudah sakit kepala sekarang. Sedangkan Gery juga sesekali mengalami sesak imbas cedera yang dialaminya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pengusutan dua kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso sampai sekarang masih terus bergulir.
Dia mengatakan dua rekan Darso yang berada dalam mobil sama saat itu, yakni Toni dan Feri juga sudah dipanggil Polresta Yogyakarta untuk diperiksa.
"Tetap berproses, kemarin kita manggil Pak Toni, sudah. Pak Feri kemarin kita panggil lagi tetapi masih dalam pemeriksaan di Jawa Tengah (kasus dugaan penganiayaan Darso)," kata Adit ditemui di sekitar kawasan Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu (15/1).
Sebagai informasi, Darso adalah warga Kota Semarang, Jawa Tengah yang meninggal beberapa hari usai dijemput enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, September tahun lalu. Pihak keluarga mendiang pun melaporkan enam petugas tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1) kemarin atas dugaan penganiayaan berujung kematian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyebut enam anggotanya yang dilaporkan ke Polda Jateng telah diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY, Sabtu (11/1) lalu. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh kronologi pertemuan enam petugas dengan Darso.
Enam anggota Unit Gakkum yang dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogya disebut menemui Darso di kediamannya, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 21 September 2024 lalu.
Petugas hendak memberikan undangan klarifikasi perihal kejadian kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta yang disebut melibatkan Darso pada 12 Juli 2024 silam.
Adit menyebut, Darso mengalami sakit di bagian dada kiri saat hendak mengantar enam petugas ke tempat rental mobil tempat Darso meminjam kendaraan terlibat kecelakaan. Darso kemudian diantar ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang kala itu.
Sementara, dari keterangan Poniyem, istri Darso menyebut suaminya itu memang memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP. Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Pada 25 September 2024, Unit Gakkum mendapati informasi bahwa Darso masih dirawat di rumah sakit. Dua hari berselang atau pada 27 September siang, petugas mendapat kabar bahwa Darso sudah pulang dari Rumah Sakit Permata Medika.
Dari hasil pemeriksaan ini pula, diketahui keenam anggota memberikan uang senilai Rp25 juta sebagai wujud empati atas kondisi keluarga mendiang Darso.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Darso meninggal dunia pada 29 September 2024. Istri Darso, Poniyem menyebut suaminya saat dirawat IGD RS Permata Medika, mengalami sesak napas. Darso juga mengaku kepadanya bahwa dia dipukuli petugas yang menjemputnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso (43) yang meninggal diduga dianiaya oknum polisi di Semarang membantah almarhum terlibat kecelakaan dua kali.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, mengatakan saat kecelakaan kedua terjadi, almarhum masih di rumah sakit itu. Sedangkan yang mengendarai mobil pada kecelakaan kedua yang melibatkan suami Tutik adalah orang yang bersama Darso sejak awal.
"Pak Darso di klinik. Pak Darso nggak ikut. Dia ditinggal mereka (yang mengendarai mobil). 'Koe mulih ngaggo angkutan umum' (kamu pulang naik angkutan umum). Pak Darso cerita ke kakak dan adiknya. Dia tidak terlibat senggolan itu karena ada di klinik," kata Antoni saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1) seperti dikutip dari detikJateng.
Antoni juga menyayangkan tidak adanya pernyataan dari Polresta Jogja soal penganiayaan yang dilakukan enam oknum polisi terhadap Darso. Bahkan menurutnya pernyataan Polresta Jogja menyakiti hati keluarga Darso.
"Rilis Jogja kemarin kan tidak membicarakan penganiayaan yang di Semarang. Mereka justru ada pernyataan yang cenderung menyakitkan hati keluarga dengan tidak ada penganiayaan di Semarang itu," tegasnya.
(kum/kid)