Mengukur Taji Danantara Perbaiki Pengelolaan BUMN, Saktikah?

9 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi berdiri setelah Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

RUU itu menjadi perubahan ketiga dari uu sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu poin yang dimuat dalam beleid ini adalah pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

BPI Danantara akan berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran BPI Danantara diharapkan dapat memperkuat sektor BUMN sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan.

"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2024.

"Kita yakin (dengan adanya Danantara) dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," imbuhnya.

BPI Danantara memang diinisiasi oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan menjadi superholding bagi BUMN sehingga kerap digadang-gadang sebagai 'Temasek' Indonesia.

Lalu, mampukan Danantara memperbaiki kinerja BUMN dan meningkatkan dividen serta investasi?

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan tujuan pembentukan Danantara sangat baik. Ia berharap tujuan itu betul-betul bisa dijalankan seperti yang telah direncanakan.

Apalagi, Danantara dipimpin oleh mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad sebagai kepala dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.

Kepemimpinan dua orang itu ia yakini berpengaruh positif ke Danantara dan perbaikan BUMN. Syaratnya, tidak boleh ada campur tangan politik.

"Harapan saya dan masyarakat sangat tinggi terhadap Danantara. Danantara bisa menjadi game changer untuk pengelolaan BUMN ke depan. Dengan keuangan yang kuat, Danantara harus mampu mengemban amanah ini. Pak Muliaman yang notabene adalah seorang Profesional, saya rasa harus terbebas dari kepentingan politik," ujar Huda kepada CNNIndonesia.com.

Namun, Huda menyayangkan landasan hukum Danantara dalam menjalankan kebijakan dan operasinya. Memang, Danantara dipayungi undang-undang. Tapi, revisi UU BUMN yang baru saja disahkan tidak ada pembahasan detail mengenai kebijakan dan kewenangan yang akan menjadi ranah Danantara.

"Ketika tidak ada landasan hukum yang kuat, maka lembaga tersebut bisa dibubarkan kapan saja. Danantara tidak akan muncul ketika UU BUMN ini tidak direvisi. Jikapun menggunakan Peraturan Presiden, maka kekuatan hukumnya akan lebih lemah," imbuhnya.

Padahal, untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, Danantara perlu landasan hukum yang berdiri sendiri. Hal ini untuk mengantisipasi ke depannya tidak ada masalah pembagian wewenang antara pimpinan Danantara dan Kementerian BUMN.

"Maka ke depan harus clear pembagian wewenang antara Menteri BUMN dan Danantara. Kementerian sebagai regulator dan Danantara sebagai operator. Jangan sampai ada tabrakan kepentingan antara kedua belah pihak," jelasnya.

Selain itu, Huda juga berharap pemerintah langsung mengatur dan menetapkan perusahaan negara mana saja yang masuk pengelolaan Danantara dan Menteri BUMN. Pastinya, Danantara harus mengelola perusahaan pelat merah yang sehat untuk bisa menjadi superholding.

"Jangan sampai Danantara mengelola aset BUMN yang sakit, ini juga perlu diperhatikan. Untuk yang PSO juga saya harap masih ada campur tangan pemerintah untuk operatornya jangan sampai ke profit oriented banget. Ada 'nilai' dari kerakyatan yang harus dibebankan ke BUMN dan Danantara," terangnya.

Huda juga menekankan meski ditujukan untuk menghasilkan untung, tapi pengelolaan Danantara tidak boleh lepas dari nilai BUMN sendiri di mana harus ada kepentingan publik. Bukan hanya untuk kepentingan korporasi seperti Temasek yang fully profit oriented.

"Harus tetap ada kepentingan publik di dalam Danantara. Misalkan untuk BUMN PSO bisa dihandle Danantara untuk keperluan pengembangan bisnis-nya. Jika bisa lepas dari beban APBN, akan lebih baik bagi keuangan negara dan BUMN itu sendiri," tegasnya.


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi