Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah negara telah memiliki aturan untuk mengawal pengembangan dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), sementara di Indonesia belum serius. Mengingat akselerasi teknologi ini berjalan sangat ngebut, regulasi untuk AI di dalam negeri penting sebagai landasan pemanfaatannya.
Chief Policy Officer of Tools for Humanity Nick Pickles menyebut banyak cara untuk meregulasi AI, salah satunya adalah lewat perlindungan data.
"Jadi, ada beberapa bagian yang berbeda tentang bagaimana Anda mengatur AI. Pertama, AI dilatih dengan data. Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang data. Jadi, sangat penting bagi kita untuk memikirkan bagaimana cara kita melindungi privasi orang di era data," ujarnya di sela diskusi "AI and Humanity: Where Do We Draw the Line" yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Jakarta, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nick menyebut interaksi dengan chatbot tak perlu dibatasi. Pasalnya, kehadiran teknologi ini banyak membantu di beberapa kasus, mulai dari konsultasi terkait pekerjaan rumah hingga membantu reservasi restoran.
Alih-alih mengatur interaksi lewat regulasi, kata Nick, bagian yang penting di era AI ini adalah mengetahui apakah lawan interaksi kita adalah manusia atau robot.
"Yang menurut kami sangat penting adalah jika Anda, katakanlah, bermain game online, kemampuan untuk mengetahui bahwa Anda sedang bermain melawan manusia dan bukannya bermain melawan mesin sangatlah penting. Jadi dengan menambahkan kemampuan ini, jika Anda menggunakan server Discord, jika Anda menggunakan media sosial, untuk mengatakan, saya hanya ingin berbicara dengan manusia sungguhan, hal ini akan mengubah pengalaman hidup Anda," katanya.
"Dan Anda tidak perlu regulasi untuk melakukan itu," imbuhnya.
Regulasi AI Indonesia
Indonesia saat ini masih belum memiliki aturan yang mengawal AI. Satu-satunya acuan terkait AI yang telah dirilis adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Sayangnya, SE tersebut hanya sekadar anjuran dengan implementasi yang sifatnya sukarela.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Oki Suryowahono menyebut pihaknya masih mendiskusikan terkait aturan AI yang akan diimplementasikan di Indonesia.
Ia mengatakan masih mencari formula yang paling cocok, salah satunya dengan melihat aturan yang telah diterapkan di negara lain.
"Kalau aturan khusus AI memang kami sedang diskusikan. Karena ini kan teknologi, namanya teknologi enggak bisa dibendung. Kita coba mencari cara yang paling praktis, sudah pasti kami coba melihat bagaimana aturan negara-negara lain terkait dengan pengaturan AI. Ada juga negara yang sangat strict, ada juga negara yang agak longgar," katanya di acara yang sama.
"Saat ini kami sedang mencoba mencari apa model yang paling tepat untuk mengatur AI di Indonesia. Karena kita lihat Indonesia ini kan sangat majemuk, sangat beragam," tambahnya.
Oki mengatakan aturan yang kelak diimplementasikan tidak boleh menghambat pemanfaatan teknologi ini. Namun, di sisi lain bisa menangkal potensi negatif yang mungkin disebabkannya.
Sebelumnya, Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan tahap diskusi dengan stakeholder akan berlangsung hingga awal Maret mendatang.
"Kita masih pada tahap diskusi dengan stakeholder. Sampai dengan awal Maret kita coba berdiskusi. Ada enam serial diskusi dengan pelaku kepentingan," ujar Nezar, Senin (3/1), dikutip dari Antara.
Nezar mengatakan bahwa diskusi tersebut melibatkan pelaku industri, mulai dari sektor kesehatan, transportasi, pendidikan, layanan keuangan, serta lembaga-lembaga yang turut membuat aturan penggunaan AI di sektor-sektor tersebut.
Hasil dari pembahasan ini diharapkan menghasilkan dokumen kebijakan yang kemudian akan dikembangkan menjadi naskah akademik. Naskah akademik tersebut yang bakal menjadi dasar usulan regulasi AI yang komprehensif.
(lom/fea)