Selular.id – Pemerintah Indonesia menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan selesai dan diterbitkan pada September 2025. Penyusunan draf perpres saat ini telah memasuki tahap akhir, dengan target rampung pada akhir Juli 2025 sebelum dibawa ke diskusi publik pada Agustus mendatang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, Perpres AI ini akan menjadi payung hukum yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia. “September kita harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk sebagai peraturan presiden,” ujar Nezar di kantor Kementerian Komdigi, Senin (28/7/2025).
Setelah melewati uji publik, draf perpres akan menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara sebelum resmi ditandatangani oleh Presiden. Perpres ini akan mengacu pada dokumen AI Policy Dialogue Country Report, hasil kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Inggris, yang mencakup rekomendasi kebijakan AI yang konkret dan progresif.
Nezar menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai fasilitator dan akselerator dalam membangun ekosistem AI nasional. “Kita sedang menyusun roadmap untuk AI, dan dokumen ini salah satu masukan penting yang menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Perpres AI ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi berbagai sektor, termasuk industri teknologi, pendidikan, dan keamanan siber. Sebelumnya, Kominfo juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait teknologi digital, seperti Perpres Publisher Rights yang mengatur algoritma platform digital.
Dengan adanya Perpres AI, pemerintah berharap dapat meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi AI, seperti penyebaran konten deepfake dan disinformasi. Seperti dilaporkan sebelumnya, konten hasil AI semakin sulit dibedakan dengan aslinya, sehingga diperlukan regulasi yang tegas.
Proses penyusunan Perpres AI ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku industri, dan masyarakat umum. Hasil akhirnya diharapkan dapat mendorong inovasi sekaligus melindungi kepentingan nasional.