Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta memutuskan Kraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyepakati perdamaian terkait sengketa lahan yang melibatkan kedua belah pihak.
Kraton sebelumnya melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset KAI.
PN Yogyakarta dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/1) dan diketuai Tuty Budhi Utami kemarin berhasil memediasi Kraton Yogyakarta yang menggugat PT KAI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut," bunyi putusan perkara itu sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, Sabtu (25/1).
Dalam putusannya, majelis hakim PN Yogyakarta turut menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu masing-masing separuhnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan menuturkan, putusan dari pengadilan ini ditandai dengan adanya akta perdamaian untuk kedua belah pihak yang sebelumnya berperkara.
"Ada jadi putusannya berbentuk akta perdamaian," ujar Heri saat dihubungi, Sabtu (25/3).
Kraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.
Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
Selain KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.
Sementara, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.
Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Kraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.
Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Kraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap KAI.
"(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset)," kata Sultan ditemui tahun lalu di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).
Raja Kraton Yogyakarta itu berujar, penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.
"Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan," katanya.
Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.
"Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja," sambung Gubernur DIY itu.
(kum/sfr)