Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Wayan Sudirta: Pers Pilar Konstitusi dan Jantung Demokrasi Indonesia

15 hours ago 5
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan ertinggi dalam suatu negara.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa pers nasional merupakan pilar utama penjaga martabat konstitusi sekaligus napas demokrasi Indonesia di tengah tantangan disrupsi digital, polarisasi politik, dan derasnya arus informasi yang kian sulit dikendalikan. Penegasan tersebut disampaikan Sudirta dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati setiap 9 Februari.

Menurut Sudirta, pers tidak dapat diposisikan semata sebagai saluran penyampai informasi. Lebih dari itu, pers memiliki fungsi historis dan konstitusional sebagai kekuatan sosial yang ikut membentuk perjalanan bangsa sejak masa perlawanan terhadap kolonialisme hingga era demokrasi konstitusional saat ini. Ia menilai, tanpa pers yang merdeka dan bertanggung jawab, demokrasi akan kehilangan daya hidupnya.

“Pers adalah salah satu alat perjuangan nasional. Pers harus membangkitkan keberanian, menanamkan kepercayaan pada diri sendiri, dan memupuk persatuan,” ujar Sudirta dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, secara historis pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan. Sejak terbitnya Medan Prijaji hingga berbagai media pergerakan kemerdekaan, pers memainkan peran strategis dalam membangun kesadaran nasional dan melawan dominasi kolonial. Ia menggambarkan tinta yang digunakan para jurnalis pada masa itu sebagai “darah perjuangan” yang mengalirkan gagasan kemerdekaan ke tengah masyarakat.

Dalam konteks negara modern, Sudirta menegaskan bahwa posisi pers memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum nasional. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Ia menyoroti Pasal 4 UU Pers yang secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinilai semakin memperkuat peran pers sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. “Seluruh perangkat hukum ini bermuara pada nilai-nilai Pancasila,” kata Sudirta.

Meski demikian, Sudirta mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak bersifat absolut. Dalam negara hukum yang berlandaskan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ia menilai mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak warga negara.

Tantangan terbesar pers saat ini, lanjut Sudirta, datang dari perubahan lanskap informasi di era digital. Media sosial, algoritma platform digital, dan budaya clickbait dinilai kerap menggerus kedalaman jurnalisme serta mengabaikan prinsip verifikasi. Fenomena echo chamber juga memperparah polarisasi publik karena masyarakat cenderung mengonsumsi informasi yang sejalan dengan pandangan pribadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi