Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto PDIP

3 weeks ago 18

CNN Indonesia

Jumat, 14 Feb 2025 09:22 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Dengan demikian, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Mengadili: Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard)," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.

Hakim mengabulkan eksepsi KPK (termohon) yang menyatakan permohonan Hasto kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Terdapat tiga poin yang disampaikan Biro Hukum KPK mengenai ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, tidak ada relevansi antara kritik pemohon terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 12 persen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dengan perkara Praperadilan a quo. KPK juga tidak dalam urusan berkaitan dengan hal-hal yang didalilkan oleh pemohon tersebut.

Kedua, tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan ruang lingkup Praperadilan yang hendak diujikan oleh pemohon. Suksesi kepemimpinan pada lembaga antirasuah tidak seharusnya menjadi alasan.

KPK menegaskan bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi sebagai institusi penegak hukum.

Ketiga, KPK menyatakan sungguh tidak linier dengan petitum yang dimohonkan berkaitan dengan kedua dalil tersebut. Menurut mereka, seharusnya secara formil dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan (posita) atau fundamentum petendi, bagian berisi dalil yang menggambarkan hubungan dan menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.

Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon harus menguraikan terlebih dahulu alasan-alasan atau dalil-dalil yang melandasi pengajuan tuntutannya atau dengan kata lain posita/fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

"Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh termohon tersebut, hakim berpendapat bahwa apa yang diuraikan oleh pemohon di dalam permohonannya merupakan penjelasan atau uraian yang bertujuan untuk mendukung dalil pokok permasalahan pemohon yakni penetapan pemohon sebagai tersangka, namun untuk menilai apakah dalil tersebut memiliki relevansi dengan pokok permasalahan perkara a quo, hakim akan mempertimbangkannya dalam pokok perkara," ucap hakim.


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi