PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Hasto, Sidang Perdana 3 Maret

4 days ago 11

CNN Indonesia

Senin, 17 Feb 2025 18:37 WIB

PN Jaksel menerima dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. PN Jaksel terima dua pemohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto melawan KPK. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025.

Hasto menggugat penetapan tersangka di dua kasus berbeda yakni dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Masing-masing teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap Praperadilan kasus dugaan suap akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady, sementara di perintangan penyidikan akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (17/2).

Permohonan Praperadilan tersebut sebelumnya disampaikan lebih dulu oleh tim hukum Hasto. Mereka menjadikan itu sebagai alasan untuk memohon penundaan pemeriksaan Hasto ke penyidik KPK yang seyogianya dijadwalkan pada hari ini.

Alasan tersebut tidak diterima penyidik KPK yang sesegera mungkin akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hasto untuk pekan ini.

"Ya, karena teman-teman juga sudah sering mendengar ya bahwa proses Praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2) petang.

"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2) dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

"Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi