Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polda DI Yogyakarta membongkar dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang memakan korban puluhan calon jemaah serta kerugian mencapai Rp14 miliar.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan kasus itu melibatkan biro travel- umrah-haji bernama PT HMS dan pemiliknya yang berinisial ID (46), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan status tersangka pada pelaku. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dia mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana umrah yang terjadi selama April 2023 hingga Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
Endriadi menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan jasa umrah paket business class kepada sejumlah calon jemaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.
"Rencananya diberangkatkan bulan Desember 2024," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (23/1).
Setelah melakukan pelunasan pembayaran via transfer, para calon jemaah kemudian menerima jadwal perjalanan. Mereka juga dijanjikan menerima tiket penerbangan dan berbagai perlengkapan umrah seperti koper, buku doa, baju batik, tas pinggang, serta kain ihram.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan para calon jemaah ini tak juga menerima perlengkapan maupun kepastian akan keberangkatan ke Tanah Suci di Arab Saudi. Sementara, uang pelunasan juga tidak dikembalikan kepada para korban.
Dia menekankan penyidik sampai sejauh ini masih mendalami motif pelaku, termasuk penyebab para korban batal berangkat ke Tanah Suci.
"(Pengakuan pelaku) ya enggak bisa berangkat aja, nanti kita dalami lagi," katanya.
49 korban penipuan umrah
Hasil pendataan, kata Endriadi, terhitung 49 orang melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke Polda DIY. Ia merinci sebanyak 11 korban adalah warga Kota Yogyakarta yang dijanjikan berangkat November 2024; 24 orang warga NTB dijanjikan Desember 2024; dan sisanya Januari 2025.
Polisi mengalkulasi total kerugian yang dialami puluhan orang ini mencapai Rp1,5 miliar. Namun demikian, Polda DIY menemukan data sebanyak 291 calon jemaah lain yang belum diberangkatkan berdasarkan dokumen milik PT HMS.
"Belum diberangkatkan pada Desember (2024) sampai April 2025," terang Endriadi yang juga mengungkap perkiraan nilai kerugian ratusan korban, termasuk para pelapor, mencapai Rp12 miliar.
Selain itu, dalam penyelidikan hingga penyidikan, polisi juga menemukan dokumen rencana keberangkatan 11 calon jemaah haji paket furoda periode Mei-Juli 2025. Nilai kerugian diperkirakan total mencapai Rp2,1 miliar.
"Sehingga, terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu senilai Rp14 miliar," ujar Endriadi.
Polda DIY telah membuka posko layanan pengaduan untuk para calon jemaah lain yang menjadi korban dugaan penipuan oleh PT HMS ini.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf menjelaskan pelaku mulanya mengajak korban menjadi rekanan bisnis pembiayaan pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah yang akan diberangkatkan PT HMS.
Pelaku menjanjikan durasi kerjasama dua bulan dan keuntungan sebesar 25 persen dari nilai modal.
Mereka lalu membuat perjanjian kerjasama dan pelaku menyerahkan cek senilai modal plus keuntungan 25 persen kepada korban. "
Namun, dana modal bisnis itu justru kemudian diduga digelapkan pelaku. Dugaannya, duit dipakai untuk membelanjakan satu unit Toyota Alphard yang kini telah disita sebagai barang bukti.
"Termin ini sudah dilakukan dari termin satu sampai termin sepuluh, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena memberikan cek kosong kepada korban.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa sementara itu menyebut PT. HMS telah secara resmi mengantongi penyelenggaraan haji dan umrah sejak Juli 2023.
"Dan sudah pernah memberangkatkan umrah, informasi yang kami terima bagi para jemaah umrah yang diberangkatkan terdahulu tahun 2023 itu layanan bagus," katanya.
Dia berpesan agar para calon jemaah tak tergiur harga murah layanan umrah. Apalagi, Kemenag telah menetapkan batas bawah tarif biaya umrah, khususnya paket reguler senilai Rp20 juta.
"Busines class Rp33 juta sampai Rp48 juta itu belum masuk, business class rata-rata hari ini Rp70 juta sampai Rp80 juta. Jadi, ketika [ada yang memberi penawaran] business class di bawah Rp50 juta itu adalah bohong, 90 persen saya pastikan bohong," tegas Jauhar.
(kum/kid)