Prabowo Setujui Aturan 'Pembunuh' Sritex Cs Dicabut

4 days ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor segera dicabut.

Instruksi itu disampaikan langsung Prabowo saat merespons masukan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

Said Iqbal sebelumnya menyoroti aturan tersebut berpotensi menambah beban pengusaha dan buruh karena bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan saat pasar China terganggu di Amerika Serikat (AS), maka produk-produk dari China dikhawatirkan akan masuk lebih banyak ke negara lain, termasuk Indonesia.

Menurut Iqbal, hal ini bisa terjadi karena adanya kelonggaran aturan impor dalam Permendag 8/2024. Padahal, ia menyebut aturan tersebut sudah lama mendapat penolakan dari berbagai pihak, namun belum juga dicabut.

"Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu tentang impor, Pak. Karena ketika nanti China pasarnya agak tersendat di Amerika, dia akan larikan impornya ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Permendag ini sudah disuarakan banyak pihak, tapi tidak dicabut-cabut, ada apa?" kata Iqbal.

Ia bahkan mengungkapkan Prabowo sempat langsung menghubungi eks Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang meneken aturan tersebut terkait hal ini, namun sampai saat ini regulasi itu masih berlaku.

Karena itu, Iqbal berharap Prabowo bisa mendorong pencabutan aturan tersebut untuk menekan potensi PHK dan menjaga stabilitas ekonomi.

Menanggapi hal itu, Prabowo langsung merespons tegas. Ia meminta jajaran menterinya kelak untuk segera mengevaluasi dan mencabut Permendag 8/2024 jika memang terbukti tidak menguntungkan bagi kepentingan nasional.

"Permendag Nomor 8 masalahnya apa? Segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh," tegas Prabowo.

Prabowo bahkan meminta jajaran pemerintahannya, termasuk Menteri Sekretaris Negara, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Ia menargetkan kebijakan itu bisa segera dideregulasi setelah dirinya kembali dari kunjungan luar negeri nanti.

"Segera ya, kalau perlu besok sudah saya tanda tangan. Tapi nanti begitu saya kembali, ya sudah deregulasi," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan impor dan regulasi lainnya harus realistis dan tidak memberatkan industri dalam negeri. Menurutnya, perlindungan terhadap kepentingan nasional memang penting, namun harus tetap memperhatikan daya saing dan kondisi riil di lapangan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dituding menjadi biang kerok kehancuran industri tekstil dalam negeri.

Tudingan salah satunya disampaikan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang kini diputus pailit dan berhenti operasi.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.

"Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.

"Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Lantas, apa isi Permendag 8/2024 yang menghantam industri tekstil lokal itu?

Mei 2024 lalu, Kemendag pernah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen. Pada sosialisasi tersebut, ada tujuh substansi dalam Permendag Pengaturan Impor tersebut.

Pertama, ada relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) bagi barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Kedua, adanya relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku pelumas dan katup.

Selanjutnya, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Soal ini, ada sekitar 26 ribu kontainer yang menumpuk.

Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Kelima, penyederhanaan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik.

Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

(del/agt)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi