Saldi Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika: Pagi-pagi Buat Hakim Marah

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, kesal hingga memukul meja saat memimpin sidang panel 2 sengketa Pemilihan Bupati Mimika, Kamis (23/1). 

Kemarahan Saldi ditujukan pada kuasa hukum KPU Mimika, Afif Rosadiansyah, karena simpang siur soal bukti partisipasi pemilih lebih dari 100 persen di Distrik Agimuga.

Pilbup Mimika diikuti tiga pasangan calon. Berdasarkan hasil Pleno KPU Pilkada Mimika, paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) menjadi pemenang dengan perolehan 77.818 suara. Paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara dan paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) memperoleh 74.139 suara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sengketa ini, pasangan MP3 menjadi pihak pemohon dengan KPU Mimika sebagai termohon. 

Mulanya, Afif selaku kuasa hukum KPU Mimika menjabarkan pokok permohonan dari pemohon.

Salah satunya dalil kedua bahwa ada 12 distrik di Mimika yang partisipasinya melebihi 100 persen dan ada enam distrik lain yang sebagian besar TPS-TPS di distrik tersebut partisipasinya mencapai 100 persen bahkan lebih.

Ia langsung membahas soal distrik yang didalilkan, Distrik Agimuga. Selain partisipasi melebihi 100 persen, Distrik Agimuga dipersoalkan karena ada perbedaan jumlah DPT. Pemohon menyebut ada 822 DPT, sementara KPU menyebut ada 813 DPT.

"Pemohon mendalilkan bahwa jumlah DPT 822, namun berdasarkan rekap di kabupaten kota, menurut model D.hasil kabupaten kota, jumlah DPT 813. Dianggap ada perubahan jumlah DPT," kata Afif.

Menurut Afif, ada kekeliruan penghitungan DPT saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Pada tahap itu DPT memang dihitung 822. Namun penghitungan itu diperbaiki di rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota menjadi 813 DPT.

Paparan Afif membuat Saldi kesulitan. Dia mencoba merunut untuk mengetahui jumlah DPT sebenarnya di Distrik Agimuga. 

"Saya harus clear ini. "DPT Agimuga itu 822?" tanya Saldi.

"813," kata Afif.

"Jadi lebih kecil daripada yang didalilkan, ya?" tanya Saldi.

"Yang di distrik, yang didalilkan pemohon 822 DPT, kemudian yang ditetapkan 813. Nah, terhadap hal tersebut, kita melakukan perbaikan angkanya yang sesuai dengan penetapan DPT saat rapat pleno tingkat kabupaten. Saat rapat rekapitulasi tingkat kabupaten," kata Afif.

"Apa yang diperbaiki," kata Saldi.

"Terkait angka DPT, Yang Mulia. Tidak merubah pada hasil," ujar Afif.

Saldi masih belum puas. Dia berkata KPU tidak bisa mengubah DPT.

"Kalau DPT kan tidak bisa Anda ubah lagi, kan. Sekarang harus clear ini. DPT awalnya ketika diumumkan berapa di Agimuga ini?" cecar Saldi lagi.

"813," kata Afif. 

Saldi masih tak puas dengan jawaban kuasa hukum, kemudian bertanya ke KPU Mimika. Pihak KPU Mimika membenarkan jawaban Afif.

"Kenapa bisa tertulis 822, itu permohonan saja atau memang begitu?" tanya Saldi. 

Belum selesai Saldi bertanya, Afif langsung menjelaskan bahwa 822 DPT tersebut ada di penetapan saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun, belum selesai paparan Afif, Saldi langsung mengingatkannya.

"Anda tunggu saya dulu. Anda mau meyakinkan saya atau meyakinkan diri Anda sendiri?" kata Saldi dengan suara meninggi.

"Jadi clear ya. Jadi, di Distrik Agimuga itu DPT 813. Kemudian disesuaikan atau diperbaiki jadi berapa?" tanya Saldi.

"813, dari 822 yang di tingkat rekap tingkat kecamatan. Kemudian saat rekapitulasi tingkat kabupaten kota, itu disesuaikan karena ada salah penulisan di tingkat kecamatan itu menulis 822, kemudian diperbaiki jadi 813," jelas Afif.

Setelah jelas soal DPT, Saldi menanyakan jumlah suara sah di Distrik Agimuga.

"Total pengguna hak pilihnya 838," kata Afif.

"Berarti ini termasuk yang didalilkan, kenapa jumlah pengguna hak pilihnya lebih besar dibandingkan dengan DPT, ini alasannya ada penambahan 2,5 persen, kan. Artinya, ini pengguna hak suara di Distrik Agimuga itu lebih dari 100 persen DPT kan? Anda jelaskan kenapa bisa berlebih? Ada buktinya enggak bahwa semua orang menggunakan hak pilihnya sehingga karena kelebihan, ditambah 2,5 persen," tanya Saldi.

Afif tak bisa memberikan bukti C.Hasil terkait partisipasi pemilih yang lebih dari 100 persen di Distrik Agimuga. Dia hanya memaparkan berdasarkan hasil. Hal ini kembali memancing Saldi bersuara tinggi.

"Bukan, Anda ada bukti enggak masing-masing TPS itu, ada bukti di TPS-nya?" cecar Saldi.

Afif mencoba menjawab, namun Saldi langsung menggebrak meja karena merasa dipotong.

Brakkk... "Anda dengar saya, kalau mau mencari kebenaran di kecamatan itu harus lihat di TPS-nya. Anda masukkan enggak bukti TPS? Bagaimana kami mau mengecek. Kan, harus ada ini suara C1 dari TPS, lalu direkap tingkat kecamatan itu, kan. lihat TPS-nya," kata Saldi.

Saldi terus mencecar Afif. Dia pun mengaku merasa pusing dengan jawaban-jawaban Afif. 

"Anda mengerti enggak cara proses ini, bagaimana cara kita mengecek di kecamatan kalau tidak ada hasil TPS-nya? Pihak terkait ada enggak datanya yang di TPS di masing-masing distrik? Kalau enggak, nanti kemana mau dibenarkan? KPU tidak bawa, pihak terkait tidak bawa. Dan, kan, tidak banyak ini," keluh Saldi.

"Sekarang gini, sekarang Anda coba jelaskan satu yang clear didalilkan dia, dengan bukti dari TPS sampai kecamatan. Mau distrik mana yang dipilih? Saya longgarkan ini. Anda cari yang didalilkan pemohon, Anda jelaskan bagaimana rekap tingkat kecamatan, bagaimana Anda merujuk ke TPS-nya?

"Baik Yang Mulia, terkait yang didalilkan oleh pemohon, yang merujuk pada TPS kami sandingkan dengan C.hasil," kata Afif.

"Ya, coba Anda kemukakan di mana dia? Anda ngerti enggak? Ini pagi-pagi sudah bikin hakim marah saja," kata Saldi, mengeluh untuk kesekian kali. 

Saldi kemudian lanjut mempersilakan termohon untuk menyajikan dalil dari pemohon dan menjelaskan bantahannya. Dia juga mengingatkan pemohon untuk lebih siap menghadapi sidang sengketa ini.

"Kan sudah diingatkan ini semua berbasis pada bukti-bukti formal. Suara di TPS, rekap di kecamatan, di kabupaten. Sebagai penyelenggara apalagi Anda kan yang memegang bukti itu," ujar Saldi. 

(wis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi