Surabaya, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Ivan Sugianto, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2).
Pantauan CNNIndonesia.com, usai menjalani sidang, Ivan kemudian digiring oleh sejumlah jaksa menuju kembali ke ruang tahanan. Raut mukanya tertekuk dan tampak menahan tangis.
"Tidak ada tanggapan. Iya [pasrah]," kata Ivan kepada para jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan di sidang berikutnya.
"Kami mengajukan eksepsi. Kita lihat proses persidangan selanjutnya. Gambaran eksepsi masih akan dibicarakan dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya," kata Billy.
Saat sidang, Ivan mengenakan rompi tahanan, kemeja putih, dan celana hitam. Dia terduduk di kursi terdakwa. Penampilan Ivan juga tampak berbeda. Jika sebelumnya rambutnya tersisir rapi dan klimis, maka kini kepalanya terlihat plontos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan Ivan Sugiamto didakwa melakukan kekerasan terhadap anak.
"Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," kata Galih.
Hal itu, kata Galih, bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya, di SMAK Gloria 2, untuk menyelesaikan masalahnya, Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orang tua EN.
"Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel," ucapnya.
Singkat cerita, saksi EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya dia di SMAK Gloria 2 Surabaya dan menemui EN. Ia tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
"Terdakwa lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata 'Minta maaf! Sujud! Sujud!' sebanyak tiga kali," kata Galih membacakan dakwaan.
Karena diminta juga oleh ibunya yang sudah ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah korban berusaha membangkitkan anaknya.
"Namun tindakan orang tua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto," ucapnyq.
Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi
"Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis psikologi yakni munculnya syndrome anxiety atau kecemasan, depresi dan PTSD atau post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ucapnya.
Didakwa pasal berlapis, ajukan eksepsi
Karena perbuatannya, Ivan pun didakwa dua dakwaan. Yang pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Menanggapi hal itu, penasihat Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah dakwaan jaksa.
"Kami mengajukan eksepsi yang mulia," kata Billy.
Sementara Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada pihak Ivan untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, 12 Februari 2025.
"Maka majelis bersepakat untuk memberi kesempatan satu minggu dari sekarang dibacakan di sidang berikutnya. Majelis hanya komunikasi dalam sidang, di luar kami tidak akan melayani. Sidang tanggal 12 [Februari 2025] untuk eksepsi," kata Abu.
(frd/dal)