Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Korsel Berlangsung Hanya 4 Menit

3 days ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 17:49 WIB

Sidang perdana pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi hanya berlangsung selama empat menit pada Selasa (14/1) siang. Sidang perdana pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi hanya berlangsung selama empat menit pada Selasa (14/1) siang. (Foto: AFP/KIM HONG-JI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi hanya berlangsung selama empat menit pada Selasa (14/1) siang.

Sidang yang digelar pada pukul 14.00 waktu setempat berlangsung kilat lantaran Yoon tidak hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip The Korea Times, hakim langsung menutup persidangan setelah perwakilan dari kedua pihak yakni tim kuasa hukum Yoon dan perwakilan hukum dari komite investigasi pemakzulan Majelis Nasional (parlemen Korsel) hadir. Komite investigasi bertindak sebagai jaksa dalam sidang tersebut.

Hakim menyatakan sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1) pukul 14.00 dan akan tetap dilanjutkan meskipun Yoon tetap tidak hadir. Menurut undang-undang, kehadiran presiden dalam sidang pemakzulan memang tidak wajib.

Setelah sidang kedua, tiga sidang tambahan lainnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari, 23 Januari, dan 4 Februari.

Pengacara Yoon, Yoon Kap Keun, sebelumnya menyatakan presiden non-aktif itu akan melewatkan sidang pertama dengan alasan masalah keamanan dan kemungkinan penahanan.

Yoon kini mengisolasi diri di kediamannya yang dijaga ketat di Seoul ketika penyidik masih berusaha menahan sang presiden buntut surat perintah penangkapan yang disetujui pengadilan Seoul.

Dalam persidangan singkat hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak petisi yang diajukan oleh pengacara Yoon untuk menggugurkan salah satu hakim yakni Jung Gye Sun dalam kasus pemakzulan ini.

Tim kuasa hukum Yoon berargumen bahwa afiliasi Jung dengan kelompok hakim berhaluan progresif serta hubungan suaminya dengan firma hukum publik GongGam menimbulkan keraguan terhadap netralitasnya.

Sebab, pemimpin firma GongGam bagian dari tim hukum Majelis Nasional dalam kasus pemakzulan Yoon.

"Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya," kata Penjabat Ketua Hakim Moon Hyung Bae.

Pengadilan juga menolak keberatan lain dari tim hukum Yoon mengenai penjadwalan lima sidang secara bersamaan, yang mereka anggap mengurangi hak presiden untuk membela diri dengan maksimal.

Moon menegaskan bahwa jadwal tersebut sepenuhnya sesuai dengan hukum konstitusional dan pasal-pasal terkait.

Pengacara presiden menyatakan ketidakpuasan atas keputusan pengadilan tersebut.

"Saya sangat menyesalkan bahwa pengadilan menolak petisi untuk menggugurkan (Jung) tanpa alasan yang valid. Keputusan ini tidak didasarkan pada prinsip hukum maupun keadilan dan akal sehat," ujar pengacara Yoon kepada wartawan setelah sidang.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi