Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh mengenai penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya menuai solusi sementara. Itu setelah pimpinan DPR RI melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, Senin (9/2).
Solusi sementara dimaksud yakni DPR RI telah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara, agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
DPR Minta BPJS Kesehatan Proaktif
Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Perlindungan Sosial Dasar Warga Negara
Selanjutnya, DPR akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan, serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menjelaskan mandat strategis Kementerian Sosial yang diberikan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemutakhiran data sosial ekonomi nasional, penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Menurut dia, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi basis utama penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan intervensi program pemerintah, dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah berperan membantu pemutakhiran data.
Dalam pengelolaan PBI JKN, Kemensos berperan menetapkan perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi untuk disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya mendaftarkan perubahan tersebut kepada BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:





































