Tersangka Korupsi Buron Jaksa di Luar Negeri, Riza Chalid-Jurist Tan

10 hours ago 2

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menjadi buronan kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga berada di luar negeri.

Dari saudagar minyak Riza Chalid hingga Jurist Tan eks Stafsus Mendikbudristek, berikut adalah rangkuman beberapa tersangka yang jadi buron jaksa penyidik di luar negeri.

Jurist Tan

Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Total empat tersangka telah diumumkan dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lalu Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem, serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Kasus ini juga menyeret Nadiem Makarim yang tengah melanjutkan proses pemeriksaan selaku mantan Mendikbudristek pada periode tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan lantaran saat ini Jurist Tan diketahui berada di luar negeri. Oleh karena itu, sambungnya, Jurist Tan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung.

Qohar menjelaskan penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akan tetapi, Jurist selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah memperoleh informasi keberadaan Jurist Tan yang saat ini diduga berada di Australia.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7).

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Springs," imbuhnya.

Boyamin menyatakan pihaknya akan menyerahkan informasi tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengajukan red notice untuk Jurist Tan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Riza Chalid

Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Penetapan status tersebut diumumkan Kamis (10/7).

Selain Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid sebelumnya diduga berada di luar negeri, yakni Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Riza pada pekan depan.

Oleh sebab itu, Anang meminta yang bersangkutan agar dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7).

Penyidik menyebut Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan secara patut.

"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (12/7).

Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk mencari tahu keberadaannya dan menyiapkan upaya pemulangan.

"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," jelasnya.

Riza Chalid telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (10/7) dengan masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Mohammad Riza ChalidMohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Aldrin Tando

Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, terlacak tengah berada di luar negeri.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

PT Magna Beatum disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi namun tetap menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain Aldrin, kasus ini juga menyeret empat tersangka lainnya, yaknimantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaldi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS Edi Hermanto.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya dirancang sebagai bagian dari fasilitas pendukung Asian Games 2018. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengandung praktik manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel pada awal bulan ini menjelaskan bahwa kontrak yang diteken tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontrak tersebut juga menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp900 miliar.

"Ya satu tersangka atas nama Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, terlacak berada di luar negeri. Kita sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka ini," kata Umaryadi, dikutip detikSumbagsel, Kamis (3/7).

Cheryl Darmadi

Cheryl Darmadi, anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, saat ini diketahui berada di Singapura. Cheryl merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan PT Duta Palma Group.

Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Kejagung menetapkan Cherly sebagai tersangka pada 31 Desember 2024.

Sejauh ini, Kejagung belum menahan Cheryl yang diduga masih berada di luar negeri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya telah lama mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura.

"Wah, sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).

Febrie menjelaskan belum dilakukan upaya penahanan terhadap Cheryl karena proses pendataan aset-aset yang terkait dengan kasus TPPU masih berlangsung.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang sektor perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Total aset dan uang tunai senilai Rp6,5 triliun telah disita, termasuk uang tunai Rp450 miliar yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Jaksa menyebutkan bahwa dalam kasus korupsi Duta Palma terdapat kerugian negara senilai Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp73,9 triliun.

Sementara hingga kini Cheryl Darmadi masih berada di luar negeri, ayahnya, Surya Darmadi, telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun.

(kay/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi