8000 Hoki Online List Demo situs Slots Gacor Singapore Terbaru Sering Lancar Scatter Online
hoki kilat online Login server Slot Maxwin Indonesia Terpercaya Sering Lancar Scatter Full Non Stop
1000 hoki Data Agen website Slot Gacor Terpercaya Gampang Win Full Non Stop
5000 Hoki Online Data Daftar website Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Full Online
7000hoki Situs situs Slots Maxwin Thailand Terpercaya Sering Win Full Terus
9000 Hoki Online List Situs situs Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Gampang Lancar Scatter Full Non Stop
ID situs Slot Maxwin Terbaru Gampang Lancar Win Full Non Stop
Idagent138 Daftar Slot Gacor Terbaik
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Adugaming Slot Gacor Terbaik
kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Agent188 Akun Slot Maxwin Terbaik
Moto128 Slot Anti Rungkad Online
Betplay138 login Id Slot
Letsbet77 login Akun Slot Gacor Online
Portbet88 Akun Slot Game Online
Jfgaming168 login Akun Slot Game Terpercaya
Mg138 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Adagaming168 Id Slot Maxwin Online
Kingbet189 login Slot Terpercaya
Summer138 login Id Slot Maxwin
Evorabid77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Hasto mengaku menerima ancaman akan jadi tersangka apabila Jokowi dipecat dari PDIP.
"Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024," ujar Hasto membacakan eksepsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menuturkan puncak intimidasi terjadi saat PDIP resmi memecat Jokowi. Menurut dia, keputusan partai tersebut memantik amarah sehingga kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron) digunakan sebagai alat menekan.
"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan tekanan terhadap dirinya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.
"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," imbuhnya.
Ancaman tersebut menjadi kenyataan. Pada malam hari Natal tahun 2024, tepatnya 24 Desember 2024, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.
"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto menambahkan intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami partai politik lain.
"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," tandasnya.
Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (sempat menjadi kader PDIP) terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Jokowi sebelumnya telah membantah dirinya pernah mengirim utusan untuk meminta PDIP tidak memecatnya. Ia menyampaikan hal itu untuk merespons tudingan yang dilayangkan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus beberapa waktu lalu.
Jokowi bahkan menantang agar PDIP mengungkapkan siapa utusan yang dimaksud.
"Nggak ada. Ya harusnya disebutkan siapa, biar jelas. Siapa? Siapa?" kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3).
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu pun menilai pernyataan Deddy tersebut tidak logis. Ia mempertanyakan apa tujuannya mengirim utusan dan meminta PDIP untuk tidak memecatnya.
"Kepentingan saya apa untuk mengutus itu? Kepentingannya apa? Coba logikanya," kata dia.
Jokowi mengatakan dirinya sudah lama mendiamkan berbagai serangan dari berbagai pihak, termasuk PDIP. Namun ia menegaskan kesabaran tersebut ada batasnya.
"Saya itu udah diem lho ya. Difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus lho. Tapi ada batasnya," kata dia.
(ryn/dal)