Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia yang menyeret eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro di kasus pemerasan Rp20 miliar ke bos Prodia dilimpahkan ke Kejaksaan saat sudah berganti Kasat Reskrim.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus itu.
Ade tak menjawab ketika ditanya apakah memang kasus itu mandek di masa Bintoro menjabat Kasat Reskrim. Namun, ia mengakui kasus baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan ketika Bintoro telah diganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (Dilimpahkan saat) Sudah ganti Kasat yang baru AKBP Gogo Galesung," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Dalam kesempatan itu, Ade menjelaskan kasus yang menjerat dua tersangka yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, bukan pembunuhan.
"Bukan kasus pembunuhan, tapi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia karena dicekokin inex," ujar Ade.
Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan sudah diamankan/patsus di PMJ," kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1).
Adapun kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto berawal dari laporan adanya remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, April 2024.
Kasus itu ditangani Polres Jaksel, dimana Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di RSUD Kebayoran Baru
Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel bersama teman perempuannya berinisial APS (16).
"Ternyata korban bersama rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati," kata Yossi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria berumur 40 tahun.
"Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan terhadap anak," ucapnya.
Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua pria yang sempat terekam CCTV tersebut. Kedua pria itu ditemukan di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Yossi mengatakan di lokasi yang sama, penyidik juga menemukan teman korban dalam kondisi tidak stabil.
"Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bantahan Bintoro
Bintoro telah buka suara terkait dugaan pemerasan itu. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.
Ia menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimmelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
(yoa/agt)