CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2025 22:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa memproses hukum kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan hal tersebut berkaitan Ita dan Alwin yang mangkir panggilan pemeriksaan penyidik awal pekan ini. Ita mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sedang sakit sehingga harus dirawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini memastikan KPK tidak segan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang terbukti merintangi penyidikan di kasus ini.
"Kita tidak ingin bahwa isu ini [kabar sakit] ternyata tidak benar atau ada pihak-pihak yang memang sengaja mengondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir," ucap Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ita sudah sempat bergegas ke Kantor KPK melalui jalan darat namun memutuskan untuk putar balik karena mengaku sakit. Ia dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Tessa menyampaikan tim penyidik bersama dokter KPK akan mengecek ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita yang sebenarnya.
"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisis, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek," kata Tessa.
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(ryn/dmi)