20 DPW Kompak Tolak Menantu Amien Rais Jadi Ketum Partai Ummat Lagi

1 day ago 9

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat menolak dipilihnya kembali Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030 partai politik berlambang bintang itu.

Penolakan itu disuarakan lewat sebuah siaran pers yang dibagikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat periode 2021-2025, Nazarrudin, Selasa (18/2) malam. Surat itu dibubuhi tandatangan dari 20 dari total 38 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan kepada Majelis Syura, Dewan Pengawas Partai, Majelis Etik, Mahkamah Partai, DPP, DPD, DPC se-Indonesia, juga seluruh kader, anggota, dan simpatisan Partai Ummat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan itu, dituliskan bahwa mereka mempermasalahkan SK Majelis Syura Nomor: 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025-2030.

SK ini menimbulkan implikasi formal berupa Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021-2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku. Demikian pula kepengurusan DPW, DPD, DPC dan tingkat ranting.

"Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," tulis surat tertanggal 17 Februari 2025 itu.

Lanjut keterangan itu, dampak yuridis dan administratif akibat kekosongan kepengurusan ini sama sekali tidak dipikirkan dan diantisipasi.

Semua ini disebut sebagai akibat dari upaya perubahan AD/ART yang dilakukan secara terburu-buru dan sembrono. Semata-mata demi menghindari forum Musyawarah Nasional dan Laporan Pertanggungjawaban yang semestinya disampaikan oleh Ketua Umum dalam forum tersebut.

"Serta untuk menghilangkan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang sehingga semua tingkatan kepengurusan Partai berada dalam control dan kendali mutlak Ketua Umum," tulis surat itu.

Lebih lanjut, surat itu menuliskan bahwa penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah lantaran didasarkan pada AD/ART yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Menantu Amien Rais itu turut disebut belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional selaku Ketua Umum DPP periode 2021-2025.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," lanjut surat itu.

"Kami menyesalkan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Syura melalui Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang dinilai terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan," sambungnya.

Mereka pun menduga keputusan Majelis Syura sebagai upaya guna memberikan legalitas kepada Ridho, sehingga yang bersangkutan dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025.

"Yaitu mempertanggungjawabkan amanah yang diemban jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai," tulis surat itu.

Respons Majelis Syura

Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ustad Ansufri Idrus Sambo menyebut penolakan oleh sejumlah fungsionaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) atas keputusan Majelis Syura parpolnya sebagai hak berdemokrasi dan berpendapat. Dia pun menilai itu lumrah dalam politik.

"Adalah wajar kalau ada keputusan-keputusan yang tidak cocok dengan kelompok tertentu pasti mereka akan bereaksi negatif terhadap keputusan tersebut," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/2).

Menurut Sambo, Majelis Syura menjadi lembaga tertinggi di Partai Ummat yang memiliki peran sebagai penjaga utama keberlangsungan partai. Mereka berhak menentukan arah perjuangan partai dan memiliki kewenangan memutuskan hal-hal berkenaan dengan prinsip dalam partai.

"Seperti mengubah dan menetapkan AD/ART, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus lembaga tinggi partai termasuk ketum, sekjen dan seluruh jajaran pengurus DPP, dan lain-lain," ucapnya.

Sambo menuturkan, Majelis Syura menilai Partai Ummat sebagai parpol yang baru sekali ikut pemilu, sangat memerlukan upaya untuk membangun fondasi partai yang lebih solid dan stabil. Dibutuhkan energi besar serta soliditas pengurus pusat hingga ranting demi menghadapi kembali proses verifikasi partai peserta pemilu dan meraih suara lebih banyak lagi.

Kata Sambo, Ridho dianggap telah terbukti kinerjanya dalam hal menggerakkan mesin partai, termasuk berkoordinasi dengan KPU pusat dan daerah. Alhasil, Partai Ummat mampu lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu legislatif 2024, bahkan mendulang suara cukup dengan mempertimbangkan status partai baru dan oposisi rezim pemerintahan kala itu.

"Berdasarkan penilaian Majelis Syuro, Saudara Ridho Rahmadi dan timnya di DPP, pada pemilu 2024 lalu sudah, dengan pertolongan Allah tentunya, terbukti mampu mengomandoi dan menggerakkan mesin partai dgn berkerja bersama-sama dengan semua pengurus partai di semua tingkatan," katanya.

Oleh karenanya, melalui mekanisme Musyawarah Majelis Syuro Partai sebagai forum permusyawaratan tertinggi Partai Ummat yang berwenang memilih dan menetapkan Ketum Partai, menilai Ridho Rahmadi masih layak untuk diberikan kesempatan kembali menakhodai parpol dengan memutuskan serta menetapkannya sebagai ketum Partai Ummat periode 2025-2030.

"Agar beliau dapat bentuk kepengurusan Partai yang lebih solid dan kuat untuk bisa berlari lebih cepat dan lebih baik dari yang sebelumnya, sehingga Partai Ummat bisa kembali lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu dan bisa meraih suara dan kursi legislatif yg lebih banyak dari yang sebelumnya, insya Allah," ungkap Sambo.

Dalam hal ini, Sambo juga merespon soal penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 yang dianggap bermasalah dan tidak sah lantaran didasarkan pada AD/ART yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM.

Ridho yang tak lain merupakan menantu Amien Rais turut disebut belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional selaku Ketua Umum DPP periode 2021-2025.

Sambo memastikan, perubahan dan penetapan AD/ART Partai Ummat dan juga keputusan-keputusan Majelis Syura lainnya itu begitu sudah disahkan atau ditetapkan. Maka, pada saat itu langsung berlaku secara internal dan mengikat kepada seluruh pengurus, kader dan anggota partai tanpa harus menunggu keputusan Kemenkum.

"Berkaitan dengan ketum Partai Ummat, tidak ada syarat dalam AD/ART yang lama sekalipun bahwa syarat untuk ketum itu dipilih kembali harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya," kata Sambo.

"Karena yang berhak dan berrwewenang dalam membahas, memilih dan menentukan ketum dan seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syuro, sebagai forum permusyawaratan tertinggi tanpa harus melalui forum Musyawarah Nasional. Ini berbeda dengan partai-partai lain di mana kongres, musyawarah nasional atau muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi," pungkasnya.

(gil/kum)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi