
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Kendaraan yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang keselamatan warga malah menjadi penyebab kematian warga.
“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ungkap Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian pada Selasa (2/9/2025).
Komnas HAM turut hadir dan memeriksa tujuh personil Brimob yang terlibat dalam kematian Affan dalam gelar perkara yang diadakan oleh Divpropam Mabes Polri.
Dari pemeriksaan itu ditemukan dugaan telah terjadi tindak pelanggaran etik dan pidana oleh pelaku. Dari situ, berkas pemeriksaan bakal siap dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, menyebutkan kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekedar pelanggaran etik.
"Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik”, katanya.
Menurutnya dari kasus tersebut ditengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.
Soal pengawalan aksi yang berakhir dengan tragedi ini, Akbar menilai, pihak aparat keamanan bisa mengawal aksi unjuk rasa dengan baik sebab penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: