
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bambang Beathor Suryadi resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut diumumkan melalui surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Eni Rukawiani.
Dalam isi surat yang beredar, disebutkan bahwa masa kerja Beathor telah berakhir per 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Selain karena kontraknya selesai, evaluasi internal juga menyimpulkan bahwa Beathor melanggar kode etik serta tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," bunyi kutipan dari surat tersebut, Jumat (4/7/2025).
Keputusan ini muncul hanya berselang beberapa waktu setelah Beathor secara terbuka mengeluarkan pernyataan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam salah satu program di stasiun tv, Beathor menuding bahwa ijazah Presiden ke-7 RI dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hanya hasil cetakan ulang yang diduga dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini tentu memancing sorotan publik, apalagi Beathor dikenal aktif melontarkan kritik terhadap elite pemerintahan, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Beathor juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk meminta maaf dan menarik mundur Gibran dari posisi wapres, serta menyebut beberapa pejabat seperti Bahlil Lahadalia sebagai contoh pemimpin yang menurutnya tidak jujur secara akademik. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: