
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belum selesai tentang Jokowi, kini publik kembali digemparkan dengan gugatan perdata yang menyasar ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan fantastis ini muncul tak lama setelah Indonesia diguncang aksi besar-besaran pada akhir Agustus lalu.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini didaftarkan sejak Jumat, 29 Agustus 2025 dan dijadwalkan disidangkan perdana pada Senin, 8 September 2025 mendatang.
Gugatan senilai Rp125 triliun ini dilayangkan oleh HM Subhan, advokat dari kantor hukum Subhan Palal & Rekan yang berpraktik di Duri Kepa, Jakarta Barat.
Meski nama Subhan belum begitu dikenal, aksinya langsung mencuri perhatian publik. Terlebih, ia berani mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait ijazah salah satu pejabat negara.
Pakar telematika, Roy Suryo, Pun ikut memberikan pandangannya.
Ia menilai langkah hukum ini bisa menjadi momen penting, asalkan bukan sekadar sensasi.
“Tindakannya yang (berani) membuat gugatan perdata PMH di PN Jakarta Pusat ini pantas diapresiasi,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Jumat (5/9/2025).
Namun, Roy juga mengingatkan agar publik tetap waspada. Ia menyoroti potensi gugatan ini hanya untuk menutup perkara lain.
"Tetap harus dicermati agar jangan sampai sekadar sensasi atau bahkan bertujuan untuk menutup gugatan lain agar terjadi ne bis in idem, yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: