Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/2).
Hasto mengatakan langkah yang diambil pihaknya bukan untuk melawan KPK. Namun untuk menjaga marwah KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya," ujar Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan fakta persidangan praperadilan menyebutkan adanya intimidasi yang dilakukan Rossa kepada mantan anggota Bawaslu yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"Demi ambisi menangkap saya, Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut," ujar Hasto.
Menurut Hasto, puncak intimidasi dari Rossa adalah saat Tio dicekal ke luar negeri. Hasto mengatakan hal itu mempersulit Tio yang harus berobat ke luar negeri.
"Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, saudari Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti," kata Hasto.
Harap KPK tak periksa Hasto hingga putusan praperadilan
Tim hukum juga berharap KPK tidak memeriksa Hasto sebelum ada putusan praperadilan. Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/2).
Kemudian pada Senin (17/2), kata Ronny, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan nama hakim yang menangani perkara dan jadwal sidang pertama.
Di hari yang sama, Hasto mendapat panggilan dari KPK untuk hadir pada pemeriksaan Kamis (20/2).
"Pada hari yang sama, kami menerima panggilan dari penyidik KPK untuk panggilan kedua memeriksa Mas Hasto pada Kamis (20/2). Kami sangat menyayangkan dimana hari Senin tanggal 17 PN Jakael sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan," kata Ronny.
Ronny meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya. KPK diminta menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan.
"Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang adanya karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto, agar proses ini berkeadilan kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan pra peradilan," ujar dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah menerima dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Sidang perdana praperadilan jilid II Hasto digelar 3 Maret mendatang.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu.
(yoa/dal)