Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian telah menaikkan status kasus temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan atau laut sejumlah wilayah ke penyidikan.
Kasus-kasus HGB laut yang sudah naik penyidikan itu adalah yang di perairan Kabupaten Tangerang (Banten) dan Sidoarjo (Jawa Timur). Sementara itu kasus HGB laut di Bekasi masih berstatus lidik.
Semua kasus itu terbuka setelah ada kisruh terkait temuan pagar laut membentang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang. Semua pagar bambu itu sudah dibongkar TNI AL dibantu nelayan setempat dan aparat terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan semua kasus HGB laut itu terkait dengan pemalsuan dokumen.
Sidoarjo
Polda Jatim menaikkan status seluas total 656 hektare di laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2) mengatakan gelar perkara dilakukan pihaknya Rabu (19/2).
"Iya [naik penyidikan], silakan hubungi Pak Kasubdit (II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim) ya," kata Farman saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan.
Deky mengatakan, penyidik juga menemukan dokumen surat yang diduga palsu terkait penerbitan HGB itu. Menurutnya, pemalsuan diduga dilakukan kepala desa setempat di Sidoarjo kala itu.
"Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu," tuturnya.
Deky menegaskan pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyidikan yakni mengumpulkan bukti-bukti dan memburu siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Sekarang kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti siapa yang harus bertanggung jawab pidana, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia, sekarang tinggal lihat siapa yang menggunakan," tuturnya.
Temuan HGB laut itu sendiri diungkap akademisi ketika menelusuri dugaan hal sama terjadi di pesisir Jawa Timur setelah temuan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di lautan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut itu kemudian sudah dibongkar TNI AL dibantu aparat terkait dan nelayan setempat. Selain itu di balik pagar laut itu pun terungkap keberadaan HGB hingga SHM di lautan yang dipagari tersebut. Kasus HGB hingga SHM laut itu kini ditangani Bareskrim Polri, dan sudah naik penyidikan.
Polisi pun sudah menetapkan tersangka di kasus SHM-HGB laut Tangerang itu.
Tangerang
Sementara itu, Bareskrim telah menaikkan status penyidikan SHM hingga HGB laut di perairan Tangerang sejak awal Februari ini, yakni usai gelar perkara pada 4 Februari 2025.
Bareskrim pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Kades Kohod, Arsin. Selain Arsin, tiga tersangka lain yakni Ujang Karta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE lainnya selaku penerima kuasa.
Kemudian Kejagung RI yang sebelumnya juga mengumpulkan keterangan akhirnya menyerahkan proses penyidikan HGB laut terkait pagar lau sepanjang lebih dari 30 kilometer itu ke Bareskrim.
Bareskrim juga akan mengusut pihak yang memberikan perintah kepada Kepala Desa Kohod Arsin Cs untuk memalsukan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Nanti akan kita kembangkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (19/2).
Djuhandhani berjanji pihaknya bakal mengungkap seluruh pelaku yang terlibat sesuai perannya masing-masing dalam kasus ini. Ia juga memastikan penanganan kasus itu akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sementara itu pada saat yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi penerbitan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut penyelidikan itu resmi dimulai setelah menelaah laporan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sudah dimulai. Masih proses penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, 19 Februari lalu.
Bekasi
Sementara itu untuk kasus pagar laut yang kemudian diketahui juga memiliki HGB dan/atau SHM di perairan Bekasi, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri. Kekinian, polisi sudah memeriksa perusahaan hingga kades terkait pagar laut dan HGB di perairan tersebut.
Kades Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, memenuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan SHM pada area pagar laut Bekasi, Kamis kemarin.
Abdul mengaku baru pertama kali dipanggil penyidik dan mengklaim tidak tahu menahu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi karena baru menjabat sejak pertengahan 2023 lalu.
"Saya selaku kepala desa baru, saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu ini. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini," tuturnya.
Polisi juga sudah memeriksa pihak perusahaan terkait pagar laut yang memiliki dokumen kepemilikan itu, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Senin (17/2).
erpisah, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengonfirmasi ada sejumlah orang dari perusahaan yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jadi beberapa anggota dari TRPN memang sudah diperiksa dan ada yang sedang diperiksa. Jadi sedang diperiksa, berproses tentunya," ucap dia di Bareskrim Polri kala itu.
"Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim," imbuhnya.
Di sisi lain, Deolipa menyampaikan PT TRPN akan menjalankan semua sanski yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buntut pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk, sambungnya, membayarkan sanksi denda.
(kid)