Jakarta, CNN Indonesia --
Keluarga FH korban dari tersangka Priguna Anugerah Pratama, mengaku telah memaafkan perbuatan tersangka memperkosa korban, namun mereka ingin proses hukum tetap berlanjut.
Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjajaran. Dia jadi tersangka pemerkosaan terhadap FA yang sedang menunggu ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
"Kita tetap mengutuk perbuatan itu. Sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya. Sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kita ingin proses hukum tetap berlanjut, dan kita serahkan ke pihak terkait, ke Polda Jabar. Kasus ini diusut sampai tuntas, mudah-mudahan bisa terungkap senetral, sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain," kata Agus kakak ipar dari korban FH, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan sebenarnya korban dan keluarga tidak menginginkan kasus ini menjadi ramai. Ia juga kaget atas banyaknya info yang berseliweran di media sosial.
"Agak syok tiba-tiba jadi viral karena saya menekankan ke keluarga untuk menahan diri sampai kasus ini bisa selesai. Timbul spekulasi mungkin sebelum, pas cari keadilan kita kan bercerita ke pihak security (rumah sakit) termasuk ke Polda," katanya.
Agus mengatakan saat ini pihak keluarga telah mencabut laporan akan kasus ini. Meski demikian dia menyatakan kasus tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Ya, tetap menyerahkan kasus ini ke pihak terkait. Proses tetap berjalan," katanya.
Agus mengatakan, saat ini korban dalam kondisi sehat namun masih perlu pendampingan.
"Masih kita dampingi dan awasi betul-betul kondisi psikis," ucapnya.
Dokter Priguna jadi tersangka pemerkosaan terhadap FH yang sedang menunggu keluarganya yang dirawat di RSHS Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka untuk pengecekan atau transfusi darah.
Selanjutnya pelaku membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7.
"[Tersangka] Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra, di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Setelah itu, tersangka membius dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Kemudian, pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2025, polisi mengamankan tersangka PAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyatakan dokter Priguna punya penyimpangan seksual.
"Itu diakui sendiri oleh tersangka," ujar Surawan saat dihubungi, Kamis (10/4).
Priguna disebutnya mengakui punya fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.
Polisi menyatakan korban pelecehan seksual dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang.
Selain FH yang diperkosa Priguna di Rumah Sakit hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga masih ada dua korban lainnya yang dilecehkan oleh Priguna.
Polisi mengatakan dua korban lain saat ini masih belum dapat dimintai keterangan.
"Ada dua lagi (yang jadi korban)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi Kamis.
Surawan mengatakan ia sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran.
"Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," ungkapnya.
(csr/wis)