CNN Indonesia
Kamis, 10 Apr 2025 07:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS Bandung.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ucap mereka.
Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat."
Adapun kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
Baca selengkapnya di sini.
(detik/tsa)