Partai Ummat Buka Suara soal 20 DPW Tolak Mantu Amien Rais Jadi Ketum

1 day ago 6

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Majelis Syura Partai Ummat buka suara perihal gejolak internal terkait penunjukan kembali Ridho Rahmadi sebagai ketua umum parpol itu lagi.

 menyebut penolakan oleh sejumlah fungsionaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) atas keputusan Majelis Syura parpolnya itu sebagai hak berdemokrasi dan berpendapat. Dia pun menilai itu lumrah dalam politik.

"Adalah wajar kalau ada keputusan-keputusan yang tidak cocok dengan kelompok tertentu pasti mereka akan bereaksi negatif terhadap keputusan tersebut," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sambo, Majelis Syura menjadi lembaga tertinggi di Partai Ummat yang memiliki peran sebagai penjaga utama keberlangsungan partai. Mereka berhak menentukan arah perjuangan partai dan memiliki kewenangan memutuskan hal-hal berkenaan dengan prinsip dalam partai.

"Seperti mengubah dan menetapkan AD/ART, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus lembaga tinggi partai termasuk ketum, sekjen dan seluruh jajaran pengurus DPP, dan lain-lain," ucapnya.

Sambo menuturkan Majelis Syura menilai Partai Ummat sebagai parpol yang baru sekali ikut pemilu, sangat memerlukan upaya untuk membangun fondasi partai yang lebih solid dan stabil. Dibutuhkan energi besar serta soliditas pengurus pusat hingga ranting demi menghadapi kembali proses verifikasi partai peserta pemilu dan meraih suara lebih banyak lagi.

"Berdasarkan penilaian Majelis Syuro, Saudara Ridho Rahmadi dan timnya di DPP, pada pemilu 2024 lalu sudah, dengan pertolongan Allah tentunya, terbukti mampu mengomandoi dan menggerakkan mesin partai dengan bekerja bersama-sama dengan semua pengurus partai di semua tingkatan," katanya.

Atas dasar itulah, sambungnya, Musyawarah Majelis Syuro Partai Ummat menilai Ridho Rahmadi masih layak untuk diberikan kesempatan kembali menjadi ketum Partai Ummat periode 2025-2030.

"Agar beliau dapat bentuk kepengurusan Partai yang lebih solid dan kuat untuk bisa berlari lebih cepat dan lebih baik dari yang sebelumnya, sehingga Partai Ummat bisa kembali lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu dan bisa meraih suara dan kursi legislatif yg lebih banyak dari yang sebelumnya, insya Allah," ungkap Sambo.

Sambo juga merespons soal penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 yang dianggap bermasalah dan tidak sah oleh 20 DPW itu dengan dalih AD/ART yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM.

Sambo memastikan, perubahan dan penetapan AD/ART Partai Ummat dan juga keputusan-keputusan Majelis Syura lainnya itu begitu sudah disahkan atau ditetapkan. Maka, pada saat itu langsung berlaku secara internal dan mengikat kepada seluruh pengurus dan anggota partai tanpa harus menunggu keputusan Kemenkum.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat menolak dipilihnya kembali Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030 partai politik berlambang bintang itu.

Penolakan itu disuarakan lewat sebuah siaran pers yang dibagikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat periode 2021-2025, Nazarrudin, Selasa (18/2) malam. Surat itu dibubuhi tandatangan dari 20 dari total 38 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia.

Dalam keterangan itu, dituliskan bahwa mereka mempermasalahkan SK Majelis Syura Nomor: 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025-2030.

Dia menyebut SK ini menimbulkan implikasi formal berupa Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021-2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku. Demikian pula kepengurusan DPW, DPD, DPC, dan pengurus Ranting.

Mereka menduga itu sebagai akibat dari upaya perubahan AD/ART yang dilakukan secara terburu-buru dan sembrono. Dan, semata-mata demi menghindari forum Musyawarah Nasional dan Laporan Pertanggungjawaban yang semestinya disampaikan oleh Ketua Umum dalam forum tersebut.

"Serta untuk menghilangkan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang sehingga semua tingkatan kepengurusan Partai berada dalam control dan kendali mutlak Ketua Umum," tulis surat itu.

Mereka pun menduga keputusan Majelis Syura sebagai upaya guna memberikan legalitas kepada Ridho, sehingga yang bersangkutan dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025. Menantu Amien Rais itu turut disebut belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional selaku Ketua Umum DPP periode 2021-2025.

Mereka menyatakan  penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah lantaran didasarkan pada AD/ART yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," lanjut surat itu.

"Kami menyesalkan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Syura melalui Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang dinilai terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan," sambungnya.

(kid/kum)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi