Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR mengumumkan hasil evaluasi mereka terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai kewenangan yang diatur lewat Tata Tertib baru DPR.
Evaluasi itu sebelumnya digelar secara tertutup pada Selasa (11/2) lalu yang turut dihadiri para pimpinan DKPP. Evaluasi digelar perdana sebagai implementasi dari Tata Tertib baru DPR yang disahkan di rapat paripurna sepekan sebelumnya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda kala itu memberi catatan keras terhadap kinerja DKPP selama pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024. Evaluasi terutama menyangkut makanisme penyelesaian perkara di lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengaduan yang sudah sangat lama enggak disidang, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidang bahkan cepat diputus, dan DKPP tadi menyampaikan memang mereka menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibanding perkara yang lain," kata Rifqi.
Sementara, dalam jumpa pers Selasa (18/2) hari ini, Komisi II DPR total memberikan sembilan catatan. Secara umum, evaluasi Komisi II DPR kepada DKPP masih menyangkut soal mekanisme penyelesaian perkara utamanya agar proses berjalan transparan.
"Komisi II DPR RI memberikan beberapa catatan penting untuk perbaikan kinerja DKPP RI ke depan," demikian dikutip dari rilis mereka.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong membantah hasil evaluasi itu memberikan rekomendasi pencopotan terhadap pimpinan DKPP.
"Sampai sejauh ini belum ada soal pergantian itu belum ada," kata Bahtra.
Adapun 10 poin hasil evaluasi tersebut yakni:
1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan atau pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI sejak 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa Jumlah Pengaduan Tahun 2024 sampai 31 Januari 2025 sebanyak 881 Aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 januari 2025. Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan.
2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan, laporan kinerja, dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
4. Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode Etik dalam hal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
5. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memilki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
6. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat. Sebagai catatan kuantitas personil, kapasitas ruangan dan waktu penyelesaian vermin serta vermat menjadi isu utama dalam kecepatan penanganan pengaduan. Contoh: 1 Pengkaji harus menangani 100 pengaduan.
7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP kedepan. Dengan membuat mekanisme partisipasi publik yang lebih inklusif, seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online.
8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.
10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui Elektronik, Call Centre dan Email ketimbang datang langsung ke Kantor DKPP RI.
(thr/gil)