Jakarta, CNN Indonesia --
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2).
Dalam pengesahan ini, perwakilan pemerintah yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beserta jajaran Kementerian ESDM hadir di Ruang Rapat Paripurna.
Menurut Bahlil, perubahan aturan ini memang sangat diperlukan agar tata kelola lahan pertambangan dan mineral bisa ikut dilakukan oleh berbagai pihak selain pemerintah dan pengusaha saja, seperti ormas keagamaan, hingga UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan ini sejalan dengan keinginan Pemerintah yang dimaksudkan sebagai upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara melalui pemberian kesempatan bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi di daerah," ujar Bahlil.
Berikut beberapa poin kontroversial yang dimuat dalam UU Minerba terbaru ini:
1. Ormas Bisa Kelola Lahan Minerba Secara Luas
Melalui UU baru ini, ormas keagamaan bebas mengelola lahan mineral. Beda dengan aturan sebelumnya bahwa ormas hanya bisa mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar ex-PKP-2B," kata Bahlil.
Poin ini juga sempat mendapat pertanyaan dari banyak pihak. Sebab, baru kali ini ormas keagamaan bisa mengelola wilayah pertambangan.
2. Lahan Tambang Khusus Dikelola UMKM Lokal
Dalam UU baru ini, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk ikut mengelola lahan minerba yang ada di Indonesia.
Namun, khusus untuk UMKM hanya bisa untuk lokal. Misalnya, pertambangan ada di daerah Kalimantan, maka UMKM yang bisa mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) nya adalah badan usaha lokalnya.
"Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," jelas Bahlil.
UMKM bisa mengelola lahan pertambangan adalah kebijakan pertama kalinya yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, selama ini yang mengelola lahan pertambangan adalah perusahaan besar.
3. Kampus Gagal Dapat Izin Kelola Tambang, Hanya Terima Pendanaan Riset
Bahlil menekankan Perguruan Tinggi batal mendapatkan izin kelola lahan pertambangan. Namun, pemerintah akan memberikan pendanaan riset bagi kampus dari keuntungan pengelolaan IUP dan IUPK yang diprioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
Artinya, dalam hal ini, BUMN, BUMD dan badan usaha yang ingin mendapatkan izin kelola tambang harus mau memberikan sebagian keuntungannya untuk mendanai riset perguruan tinggi yang ada di wilayah pertambangan yang dikelolanya.
"Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi," imbuh Bahlil.
4. Lahan Tambang Sengketa Bakal Dikembalikan ke Negara
Bahlil juga menekankan bahwa lahan pertambangan sengketa seperti izinnya tumpang tindih, ilegal dan tidak diselesaikan sampai saat ini akan dikembalikan ke negara.
5. PNBP Minerba Bisa Digunakan Kembali dengan UU Baru
Bahlil menekankan dengan UU baru ini, Kementerian ESDM bisa menggunakan sebagian hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba untuk kebutuhan sektor tersebut.
Jika selama ini semua masuk ke pendapatan negara tanpa dikembalikan, maka kali ini diminta untuk diubah.
"Semuanya pasti masuk ke kas negara, cuma memang ada alokasi yang menjadi prioritas bagi sektor Minerba. Karena kalau nggak, siapa yang mau awasi tambang-tambang itu. Kan kita mempunyai Inspektur Tambang di seluruh Indonesia. Jadi mereka harus difasilitasi dengan fasilitas yang maksimal. Dan karena itu anggarannya kita rencananya mau ambil dari PNBP," pungkas Bahlil.
(ldy/sfr)