Jakarta, CNN Indonesia --
Registrasi SIM card atau kartu SIM sudah mulai diimplementasikan oleh operator seluler (opsel) pada 1 Januari 2026. Pada tahap awal ini, pengguna bisa melakukan registrasi di gerai-gerai milik opsel.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait registrasi SIM card ini dan memastikan prosesnya berjalan aman serta mudah bagi pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telkomsel siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sesuai amanat regulasi yang akan berlaku mulai Januari 2026 dengan memastikan prinsip aman dan mudah bagi pelanggan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/1).
"Pada tahap awal, proses registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas," tambahnya.
Ia menyebut proses sosialisasi tentang registrasi biometrik lebih lanjut akan disosialisasikan bertahap, khususnya setelah Peraturan Menteri terbit sebagai acuan regulasi dan panduan teknis di lapangan.
Operator lainnya, XLSmart, menyebut pihaknya juga mendukung penuh penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah sebagai upaya peningkatan akurasi dan keamanan proses registrasi pelanggan serta penanggulangan spam dan scam.
"Kami melihat teknologi FR dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan meningkatkan kenyamanan pelanggan, terutama bagi pelanggan baru yang melakukan registrasi secara digital atau tidak dapat hadir langsung ke gerai," kata Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto pada Kamis (8/1).
Ia menambahkan penerapan teknis dan kategorisasi pelanggan yang akan menggunakan pengenalan wajah nantinya akan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, yang diharapkan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Menurut Henry, penerapan registrasi biometrik ini akan membuat nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi diperlukan, sehingga pendaftaran SIM card hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah.
Dari sisi keamanan, XLSmart mengatakan telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dalam pengelolaan keamanan informasi.
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan oleh pihaknya, melainkan langsung divalidasi ke sistem Dukcapil.
"XLSmart hanya berperan menerima data dari calon pelanggan untuk kemudian meneruskannya dengan cara yang aman ke Dukcapil untuk proses validasi," katanya.
"XLSmart siap dan berkomitmen untuk segera mengadopsi teknologi ini begitu regulasi dan pedoman teknisnya disahkan, kami mengharapkan semua pemangku kepentingan juga sepemahaman dengan kami mengingat manfaat yang akan diberikan oleh proses registrasi dengan metode ini," tuturnya.
Penerapan bertahap
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition dimulai pada 1 Januari 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut kehadiran aturan ini bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelas Edwin di Jakarta, Rabu (17/12).
Edwin menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," kata Edwin.
"Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuhnya.
Pada 1 Januari, sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.
Implementasi penuh untuk pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi wajah sendiri baru akan berlaku pada 1 Juli 2026.
Cara registrasi SIM Card biometrik
Melansir Detik, ada empat langkah untuk registrasi SIM Card biometrik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Beli kartu SIM baru
2. Pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator selular
3. Data yang sudah direkam nantinya akan divalidasi dan dicocokan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
4. Setelah dinyatakan berhasil, maka nomor seluler bisa digunakan.
(lom/dmi)

19 hours ago
3












































