Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Karo, Koptu HB Dua Kali Mangkir

3 days ago 10

Medan, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Akan tetapi saksi Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB kembali mangkir untuk diperiksa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Martin menyatakan Koptu HB seharusnya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (17/2). Hanya saja, Koptu HB tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil.

Koptu HB sendiri sudah dua kali mangkir di persidangan. Pada Senin (10/2) lalu, majelis hakim juga terpaksa menunda persidangan lantaran Koptu HB tidak hadir dengan alasan pindah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang mendampingi Eva anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu menyesalkan tidak hadirnya Koptu HB dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

"Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB. Kami menilai alasan itu mengada ada," kata Irvan, Selasa (18/2).

Irvan menyebutkan Koptu HB telah menerima panggilan JPU hingga dua kali. Maka seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak hadir di persidangan. LBH Medan juga menduga jika Pangdam I/BB tidak serius menyelesaikan kasus tersebut.

Apalagi KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak telah berkomitmen tidak akan melindungi oknum TNI apabila memang terlibat dalam kasus ini.

"Tetapi jika melihat adanya penundaan sidang sebanyak dua kali menunjukkan ketidakseriusan Pangdam I/BB dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dan kami menduga adanya upaya Pangdam I/BB untuk melindungi anggotanya," terangnya.

Menurut Irvan persidangan akan dilanjutkan kembali pada 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB. Namun apabila Koptu HB kembali mangkir maka persidangan akan dilanjutkan. Sehingga secara otomatis keterangan Koptu HB yang di BAP lah yang akan diambil menjadi keterangan di persidangan.

"LBH Medan sangat menyayangkan ketidakhadiran Koptu HB, mengingat kejadian ini sudah menewaskan empat orang yang dua di antaranya adalah anak-anak," tegasnya.

Harusnya, tambah Irvan, sebagai prajurit TNI yang taat hukum dan memegang sumpah prajurit, Koptu HB menghadiri persidangan demi tegaknya hukum dan keadilan.

"LBH Medan juga mendesak Pangdam I/BB untuk segera memberikan izin kepada Koptu HB serta memerintahkan Koptu HB untuk menghadiri panggilan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi dalam masyarakat," urainya.

Diketahui, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.

Empat orang tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Terpisah, Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki bukti elektronik tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait Bahan Informasi Terbaru yang diserahkan pelapor," jelasnya.

Ia menegaskan komitmen Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum transparan dan adil.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi," tambah kolonel Uncok.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi