SPBU Curang di Sukabumi Terbongkar, Warga Rugi Rp1,4 Miliar per Tahun

2 days ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 19 Feb 2025 12:03 WIB

SPBU di Sukabumi kedapatan melakukan praktik curang. Pengelola mengakali pompa ukur BBM, sehingga menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp1,4 M per tahun. Ilustrasi. SPBU di Sukabumi kedapatan melakukan praktik curang. Pengelola mengakali pompa ukur BBM, sehingga menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp1,4 M per tahun. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengelolaan SPBU di wilayah Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Mereka menggunakan modus mengakali pompa ukur BBM.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut kecurangan itu diketahui polisi usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian pengisian BBM.

"Setelahnya tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU 34-43111 untuk melakukan pengecekan dan pengujian kebenaran pompa ukur BBM," kata Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung menjelaskan dari hasil pengujian terhadap empat pompa bensin yang ada, penyidik menemukan adanya pengurangan sebesar 400 sampai 600 ml per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.

Ia menyebut pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.

Nunung mengatakan aksi kecurangan itu dilakukan RUD selaku pemilik SPBU tersebut dengan cara memasang alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) di setiap mesin pompa BBM.

"Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat," tuturnya.

Nunung menuturkan alat tersebut juga disembunyikan oleh pelaku sehingga tidak dapat terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahun.

Akibat pencurangan alat meteran dispenser SPBU itu, total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp1,4 miliar.

"Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," ucapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi curang yang dilakukan oleh mitra SPBU.

"Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan mentolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan," kata Riva.

Ia menyebut Pertamina berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Riva menambahkan nantinya SPBU itu juga akan diambil alih untuk dikelola langsung oleh Pertamina.

"Bahwa temuan ini tidak berhenti sampai di sini. Kita akan melakukan terus secara kontinu dan memastikan pelayanan kepada masyarakat itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang memang diharapkan oleh masyarakat," pungkasnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi