Sri Mulyani soal Komplain Coretax: Buat Sistem 8 M Transaksi Tak Mudah

1 week ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani curhat mendapatkan banyak komplain soal coretax.

"Saya tahu beberapa dari Anda masih komplain mengenai coretax. Kami akan terus memperbaiki," curhatnya dalam Mandiri Investment Forum 2025 di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

"Membangun sistem kompleks seperti coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi itu tidak mudah, tapi ini bukan alasan," sambung Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang akrab disapa Ani itu tak memilih berkelit dari eror atau kendala yang timbul. Ia justru berjanji terus memperbaiki sistem perpajakan canggih milik Indonesia itu.

Harapannya, coretax bisa membawa Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi. Ani juga ingin sistem canggih itu bisa merekam serta memberikan fasilitas untuk pembayar pajak yang patuh pada peraturan.

Sang Bendahara Negara menegaskan Presiden Prabowo Subianto mau pemerintah bisa mengumpulkan lebih banyak pendapatan. Masalah kebocoran-kebocoran, seperti tax evasion atau penggelapan pajak dan tax avoidance alias penghindaran pajak mesti diatasi.

Tepat sehari sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipanggil Komisi XI DPR RI untuk membahas coretax. Rapat ini berlangsung tertutup selama lima jam lamanya.

Hasil kesepakatan dalam rapat adalah tetap menggunakan sistem perpajakan yang lama. Ini ditempuh sembari DJP memperbaiki sederet eror yang terjadi pada coretax.

"Saat ini kalau sistem dua-duanya jalan (coretax dan sistem lama). Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, SPT (surat pemberitahuan tahunan) itu kami masih mengelola dengan sistem yang saat ini ada. Untuk SPT 2025 yang akan disampaikan 2026 itu menggunakan coretax .Terkait dengan PPN, pemotongan PPh 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru. Jadi, kita menggunakan dua sistem jalan terus," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan sebenarnya mereka mengusulkan penundaan implementasi coretax. Terlebih, ditemukan 10 biang kerok layanan perpajakan canggih itu menjadi eror terus menerus.

Misbakhun tak bisa merinci apa saja 10 biang kerok itu karena menjadi pembahasan tertutup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia cuma menegaskan kesepuluh isu adalah masalah teknikal dan fundamental.

"Kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara. Kita minta mereka (DJP) lapor secara berkala (soal perbaikan coretax), dan yang utama kita minta bahwa coretax ini jangan mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak," ungkap Misbakhun usai RDP tertutup selama lima jam.

"Tadi kita tekankan jangan sampai penggunaan IT (teknologi informasi) itu mempengaruhi penerimaan pajak, itu sudah jadi kesimpulan kita (dalam RDP dengan DJP Kemenkeu)," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

Kesimpulan RDP Komisi XI DPR RI dengan DJP Kemenkeu tentang coretax:

1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem coretax

2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak

3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025

4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak

5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem coretax selama 2025

6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem coretax wajib memperkuat cyber security

7. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala

8. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pernyataan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja

(skt/agt)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi