Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan bakal menyelesaikan pembahasan RUU perubahan keempat tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Selasa (18/2) pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam lanjutan rapat pembahasan RUU tersebut bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan perwakilan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Selasa (11/2).
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang," kata Bob usai rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin krusial dari revisi UU Minerba itu adalah izin tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM.
Sementara itu, Yuliot berharap pembahasan RUU Minerba bisa sesuai jadwal. Dia mengaku akan mengikuti target yang telah disepakati bersama DPR.
Saat ini, kata Yuliot, pemerintah tengah menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Dia menargetkan DIM akan diserahkan ke DPR besok.
"Ya kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian lembaga," katanya.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mengikuti jadwal yang diinisiasi DPR. Namun, dia akan memberikan waktu kepada DPR untuk menjaring partisipasi masyarakat sebelum disahkan jadi undang-undang.
"Kan sekarang tinggal DPR silakan untuk melakukan partisipasi publik ya, meaningfull participation silakan dilakukan. Sambil mungkin menunggu DIM [daftar inventarisasi masalah] yang akan masuk, untuk mendengar masukan dari masyarakat silakan aja," kata Supratman.
Seperti Yuliot, dia pun menegaskan pemerintah siap mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama DPR. Saat ini, pemerintah tengah menyusun DIM sebelum RUU tersebut resmi dibahas bersama DPR.
"Insya Allah dalam satu-dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg," kata Supratman.
Poin penting di revisi UU Minerba:
1. Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A, terkait penyesuaian ketentuan imbas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.
2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.
3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
4. Pasal 51 B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.
6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.
7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.
8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi menteri.
9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.
(thr/kid)